PKL Kembali Beraktivitas di Kawasan GOR Gondrong, Warga Desak Penataan Total dan Penegakan Hukum yang Transparan

DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com – KOTA TANGERANG – Selasa 7 juli 2026 – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga yang dimintai keterangan oleh awak media menyampaikan keprihatinan karena kawasan yang merupakan fasilitas umum tersebut kembali dipenuhi aktivitas perdagangan.

Menurut sejumlah warga, persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai keberadaan PKL semata. Mereka berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan tersebut, termasuk apabila terdapat dugaan adanya pihak-pihak yang berperan mengatur atau mengambil keuntungan secara melawan hukum. Warga menegaskan bahwa setiap dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami ingin melihat bukti nyata, bukan sekadar janji. Fasilitas umum harus benar-benar dikembalikan kepada masyarakat sesuai fungsinya. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar rencana penataan, tetapi kondisi di lapangan tidak berubah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga berharap kawasan GOR Gondrong dapat kembali menjadi ruang publik yang tertib, bersih, aman, nyaman, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat tanpa menimbulkan kemacetan ataupun mengganggu kepentingan umum. Menurut mereka, keberadaan fasilitas umum harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan menimbulkan konflik maupun ketidakpastian.

Selain itu, masyarakat meminta Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Satpol PP, serta aparat penegak hukum memberikan penjelasan yang terbuka mengenai langkah-langkah penataan yang telah dan akan dilakukan. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Warga juga berharap apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah maupun ketentuan pidana, maka proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, tanpa pandang bulu, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka menilai bahwa kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menciptakan ketertiban dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

“Yang kami inginkan sederhana, yaitu kawasan GOR Gondrong kembali bersih, tertata, bebas dari kemacetan, dan benar-benar menjadi fasilitas umum yang bisa dinikmati seluruh warga. Bila ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses berdasarkan bukti. Bila tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Yang terpenting adalah adanya kepastian dan transparansi,” ungkap salah seorang warga.

Hingga berita ini disusun, masyarakat masih menantikan langkah konkret dari instansi terkait mengenai penataan kawasan GOR Gondrong. Warga berharap seluruh proses dilakukan secara konsisten, mengedepankan kepentingan umum, menghormati hak seluruh pihak, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada hasil penyelidikan atau putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *