Plt Bupati Bekasi Disorot Publik: Implementasi Perda LP2B Dinilai Lamban, Aktivis Kijaga Kali Pertanyakan Keseriusan Pemkab

DK86- BREAKING NEWS

BEKASI, delikkasus86.com – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini menjadi perhatian sejumlah kalangan masyarakat. Kebijakan yang diharapkan mampu melindungi keberlangsungan lahan pertanian itu dinilai belum menunjukkan langkah nyata di tingkat pelaksanaan.

Sorotan tersebut mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dinilai masih lamban menindaklanjuti regulasi yang sebelumnya telah melalui tahapan resmi pembentukan peraturan daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Perda LP2B tersebut sebelumnya telah memperoleh rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat melalui surat Nomor 4514/HK.02.01/Hukham. Selain itu, regulasi tersebut juga telah mendapatkan nomor registrasi melalui surat Nomor 8067/HK.02/Hukham tertanggal 1 Oktober 2025.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai keberadaan regulasi tersebut belum diikuti dengan implementasi yang jelas di lapangan. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat terkait komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan tersebut.

Kritik tersebut salah satunya disampaikan oleh komunitas lingkungan Kijaga Kali (Komunitas Laskar Jaga Kali) melalui salah satu aktivisnya, Samanhudi. Ia menilai bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian seharusnya menjadi prioritas mengingat tekanan alih fungsi lahan yang terus meningkat di wilayah Kabupaten Bekasi.

Menurut Samanhudi, keberadaan Perda LP2B sejatinya merupakan instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.

“Regulasinya sudah ada dan bahkan telah memperoleh rekomendasi dari pemerintah provinsi. Namun masyarakat belum melihat langkah konkret dalam implementasinya,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa komunitas Kijaga Kali akan terus mengawal proses penerapan kebijakan tersebut agar tidak berhenti sebatas dokumen regulasi semata.

“Kami berharap pemerintah daerah menunjukkan keseriusan dalam menjalankan Perda ini, karena perlindungan lahan pertanian sangat penting bagi keberlanjutan sektor pangan di daerah,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Perda LP2B disusun untuk memastikan kawasan pertanian pangan tetap terlindungi dari alih fungsi yang tidak terkendali. Kebijakan ini juga dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan kawasan dan keberlanjutan produksi pangan.

Di tengah meningkatnya pembangunan di wilayah Kabupaten Bekasi, sejumlah kalangan menilai perlindungan terhadap lahan pertanian menjadi semakin mendesak agar tidak terjadi penyusutan lahan produktif secara signifikan.

Komunitas Kijaga Kali juga menyampaikan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan menyampaikan aspirasi melalui aksi terbuka apabila dalam waktu mendatang belum terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah terkait implementasi Perda tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan sejumlah aktivis lingkungan tersebut.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sebagaimana prinsip jurnalistik.

Laporan: Rizky Subrata

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *