CIKARANG PUSAT, delikkasus86.com – Kebijakan penunjukan sejumlah pejabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi kembali menjadi perhatian publik. Keputusan yang menetapkan Dede Chairul sebagai Plt Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Agung Mulya sebagai Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan dinilai memunculkan pertanyaan di tengah upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Plt Bupati Bekasi masing-masing bernomor 800.1.3.1/1379–BKPSDM/2026 dan 800.1.3.1/1359–BKPSDM/2026. Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan persepsi negatif di masyarakat.
Sorotan salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi. Organisasi profesi tersebut menilai langkah penunjukan pejabat di tengah situasi birokrasi yang sedang mendapat perhatian publik perlu dilakukan dengan sangat hati-hati.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menilai pemerintah daerah semestinya mengedepankan prinsip kehati-hatian serta mempertimbangkan aspek persepsi publik, terutama setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu yang sempat mengguncang pemerintahan daerah.
Dalam pandangan organisasi tersebut, sejumlah pejabat yang kembali mendapat penugasan sebelumnya diketahui pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK dalam proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Meski demikian, status sebagai saksi tentu bukanlah bentuk penetapan bersalah secara hukum.
Di sisi lain, perhatian publik juga muncul terkait rekam jejak kinerja di instansi sebelumnya. Dikutip dari pemberitaan Bekasi Ekspres, Ketua Institut Kajian Strategis (INKASTRA) Fathur menyebut sejumlah proyek infrastruktur pada dinas terkait sebelumnya sempat mendapat kritik dari masyarakat terkait kualitas pekerjaan di lapangan.
Menurut sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan, setiap penunjukan pejabat di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) idealnya berlandaskan prinsip sistem merit, yakni mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, serta rekam jejak kinerja secara objektif dan transparan.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan bahwa pengelolaan karier ASN harus menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas.
Selain itu, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) juga menuntut adanya sensitivitas terhadap persepsi publik, terutama ketika pemerintah daerah sedang berupaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi birokrasi.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi dalam keterangannya menyampaikan bahwa kritik yang disampaikan pihaknya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap jalannya pemerintahan.
“Kami hanya mengingatkan agar setiap kebijakan strategis, termasuk penunjukan pejabat, benar-benar mempertimbangkan aspek integritas, profesionalitas, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi dalam pengambilan kebijakan merupakan langkah penting untuk menjaga kondusivitas dan memastikan birokrasi daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan akan terus memantau perkembangan kebijakan tersebut sebagai bagian dari peran masyarakat sipil dalam mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, serta berpihak pada kepentingan publik.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah sorotan yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Laporan: Rizky Subrata
















Users Today : 555
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4707
Users This Month : 12772