PALOPO.Delikkasus.86.com – Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat dan menjadi perhatian publik di Sulawesi Selatan. Kali ini, PT Harmoni Solusi Energi, sebuah perusahaan transportir yang diduga menjadi wadah aktivitas ilegal pengangkutan BBM subsidi.
PT. Harmoni Solusi Energi dikaitkan dengan dugaan pengalihan distribusi solar subsidi yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana diatur pemerintah. Informasi tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi kerugian negara serta terganggunya hak masyarakat yang selama ini bergantung pada BBM bersubsidi.
Perusahaan yang disebut-sebut milik (A) warga asal Kota Palopo, itu diduga menaungi sejumlah kendaraan transportir melalui mekanisme penempelan atau pendaftaran tidak resmi. Setiap kendaraan disebut harus menyetorkan dana koordinasi agar dapat beroperasi di bawah nama perusahaan tersebut.
Dengan bermodalkan badan hukum Perseroan Terbatas (PT), kendaraan-kendaraan tersebut diduga melakukan pengambilan BBM subsidi dari para pengepul atau pelangsir di sejumlah wilayah hukum Polda Sulsel. BBM subsidi itu kemudian disedot dan dijual kembali dengan harga BBM non-subsidi ke salah satu perusahaan tambang di wilayah Sulawesi Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad, perwakilan DPP LSM Progress, menegaskan bahwa dugaan praktik BBM ilegal yang melibatkan PT Harmoni Solusi Energi sangat merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada masyarakat kecil sebagai penerima utama subsidi pemerintah.
“Dugaan praktik BBM ilegal ini telah merampas hak masyarakat kecil demi keuntungan pribadi. Bahkan kami menilai aktivitas tersebut berlangsung secara sistematis dan terorganisir,” ujar Ahmad, Jumat (26/12/2025).
Ia juga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Tengah, yang dinilai terkesan membiarkan aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka.
“Jika praktik ini terus berjalan tanpa penindakan tegas, maka patut dipertanyakan komitmen aparat dalam memberantas mafia BBM ilegal,” tegas Ahmad.
Ahmad pun mendesak jajaran kepolisian di Polda Sulsel dan Polda Sulteng untuk segera melakukan penelusuran dan penindakan hukum serius terhadap pemilik PT Harmoni Solusi Energi agar praktik penyelewengan BBM subsidi tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.
Sekadar diketahui, (A) sebelumnya juga disebut pernah menjalankan bisnis serupa melalui beberapa perusahaan lain yang sempat menjadi sorotan publik. Setelah perusahaan-perusahaan tersebut tersorot, ia diduga kembali melanjutkan aktivitasnya dengan mendirikan PT. Harmoni Solusi Energi sebagai modus lanjutan.
Sebagaimana kebijakan pemerintah, BBM subsidi merupakan bentuk intervensi negara untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi kelompok masyarakat serta sektor tertentu. Regulasi secara tegas membatasi siapa saja yang berhak menggunakan solar subsidi, baik dari sisi jenis konsumen, volume, maupun peruntukannya.
Pengawasan distribusi BBM subsidi berada di bawah koordinasi BPH Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan tujuan memastikan penyaluran berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Ahmad selaku perwakilan DPP LSM Progress pun mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi serta penyelidikan secara terbuka dan menyeluruh.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, ketentuan teknis penyaluran BBM subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang secara tegas membatasi jenis konsumen dan sektor pengguna BBM subsidi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana, administratif, hingga pencabutan izin usaha.
Ketentuan hukum tersebut kini menjadi rujukan dalam mencermati dugaan yang menyeret nama PT Harmoni Solusi Energi. Sejumlah informasi mengaitkan aktivitas perusahaan tersebut dengan dugaan pengangkutan dan penyaluran solar subsidi yang diduga tidak sesuai peruntukan.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum, maka PT. Harmoni Solusi Energi tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, penilaian dan kesimpulan hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Harmoni Solusi Energi maupun instansi terkait mengenai kebenaran dugaan tersebut. PT Harmoni Solusi Energi juga belum dinyatakan bersalah secara hukum, dan seluruh proses harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak PT Harmoni Solusi Energi, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi guna menjaga keseimbangan informasi dan akurasi pemberitaan.















Users Today : 112
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 5019
Users This Month : 12329