Tangerang, Delikkasu86.com – 26 November 2025 Sebuah tindakan eksekusi rumah yang dinilai tanpa dasar administrasi yang jelas, tanpa transparansi, dan sarat dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Peristiwa ini terjadi di Perumahan Islamic Village, Jalan Jabal Mina 1 Blok 01 No. 10A, Kelapa Dua, Tangerang.
Alih-alih menjadi aparat yang melindungi dan menjamin proses hukum yang adil, Pengadilan Negeri Tangerang bersama unsur aparat keamanan justru tampil menggunakan pendekatan kekuasaan, tanpa membuka ruang dialog, tanpa mediasi, dan tanpa menunjukkan dokumen hukum yang seharusnya menjadi dasar eksekusi.
Eksekusi Dipaksakan Tanpa Dasar yang Terbuka untuk Publik
Eksekusi yang dilakukan pada pukul 09.30 WIB tersebut berlangsung dengan tindakan yang dinilai represif terhadap pemilik rumah (Termohon).
Pemilik rumah melalui penasihat hukum dari DLR Legals Partners telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak Pemohon (Pemenang Lelang). Pemilik rumah menegaskan tidak memiliki niat menguasai aset sengketa dan hanya mengajukan dua permintaan sederhana yang pada awalnya disetujui kedua pihak.
Namun, perwakilan Pemenang Lelang menolak seluruh proses mediasi, bahkan dengan nada arogan berkali-kali menyatakan, “Hari ini tidak ada mediasi.”
Tindakan tersebut memperlihatkan sikap sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip dasar penyelesaian sengketa yang humanis dan berkeadilan.
Pertanyaan Keadilan yang Tak Terjawab
Peristiwa ini memunculkan dua pertanyaan mendasar yang menggema di tengah masyarakat:
Di mana keadilan ketika rumah warga diambil tanpa proses hukum yang terang?
Di mana negara ketika warganya dipaksa angkat kaki tanpa penjelasan dan tanpa perlindungan?
Eksekusi tanpa pemberitahuan resmi, tanpa surat keputusan yang dapat diuji publik, dan tanpa penghormatan terhadap hak dasar warga merupakan bentuk kekerasan struktural yang tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum.
“Rumah bukan hanya bangunan. Rumah adalah ruang hidup, tempat harapan tumbuh, tempat anak-anak membangun mimpi, dan tempat orang tua menua dengan tenang. Mengambilnya melalui prosedur yang manipulatif dan tidak transparan berarti merobek martabat manusia.”
Tuntutan Tegas untuk Memulihkan Rasa Keadilan
Sehubungan dengan dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan represif tersebut, kami menyampaikan tuntutan tegas sebagai berikut:
1. Transparansi penuh atas seluruh dokumen dan proses eksekusi.
2. Evaluasi menyeluruh terhadap semua aparat dan pihak terkait yang diduga bertindak di luar prosedur.
3. Pemulihan hak warga yang dirugikan, termasuk hak atas tempat tinggal dan kepastian hukum.
4. Penegakan hukum yang berpihak pada keadilan, bukan kepentingan kekuasaan atau pihak tertentu.
Negara tidak boleh hadir sebagai alat pemaksa. Negara seharusnya menjadi pelindung, pemberi kepastian, dan penjaga keadilan.(Red)















Users Today : 558
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4710
Users This Month : 12775