LAHAT || Delikkasus86. Com – 04-03-2026. Sebuah skandal memilukan kembali mengguncang dunia pemerintahan desa di Kabupaten Lahat. Dugaan kuat praktek pungutan liar (pungli) berkedok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencuat di Dusun II, Desa Aceh, Kecamatan Pajar Bulan. Fakta mengejutkan terungkap: oknum Kepala Dusun (Kadus) II berinisial Er diduga kuat melakukan pungutan PBB kepada warga secara ilegal, yang ironisnya PBB tersebut dikabarkan sudah lunas ditanggung oleh Anggaran Dana Desa (ADD). Lebih mencengangkan, Er secara terang-terangan mengakui perbuatannya. Skandal ini tidak hanya melukai hati rakyat, tetapi juga menjadi bukti nyata betapa rapuhnya integritas pengelolaan dana publik di tingkat akar rumput.
Temuan investigasi Delikkasus86.com di lapangan bersama tim, mengungkap fakta yang menyesakkan dada. Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, dengan suara terbata-bata karena takut akan intimidasi, membeberkan penderitaan mereka. “Setiap tahun kami dipungut PBB oleh Kadus Dua. Padahal, kami sudah dapat informasi kalau pajak itu sudah ditanggung ADD,” ujar salah satu warga, suaranya penuh kekecewaan.
“Kami ini orang susah, Pak. Kenapa masih saja diperas dengan alasan pajak yang sebenarnya sudah lunas?” Skandal ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Lahat yang gencar mempromosikan transparansi dan akuntabilitas.
Saat dikonfirmasi, Kadus II, Er, tidak menampik dugaan tersebut. Dengan nada gugup, ia mengakui telah melakukan pungutan PBB kepada warga, terakhir pada bulan September 2025. Yang mengejutkan, Er secara gamblang menunjuk hidung mantan Kades Aceh sebagai dalang di balik aksi pungli ini. “Iya benar, saya ambil pajak PBB dari warga. Itu atas perintah mantan Kades Aceh waktu beliau masih perpanjangan jabatan. Uangnya sudah saya setorkan ke beliau,” aku Er, meninggalkan pertanyaan besar: ke mana uang rakyat tersebut benar-benar mengalir?
Penyalahgunaan dana PBB merupakan praktek koruptif yang sangat marak di berbagai daerah. Bukannya disetorkan ke kas daerah, uang hasil keringat warga seringkali berakhir di kantong pribadi oknum aparat desa yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan!
Secara hukum, warga yang telah melunasi PBB (dibuktikan dengan STTS yang sah) sama sekali tidak berkewajiban membayar kembali. Jika ditagih, warga berhak untuk menolak dan meminta pertanggungjawaban pihak desa. Praktek pungli berkedok PBB adalah pelanggaran hukum yang jelas dan harus ditindak tegas.
Meskipun Pemerintah Kabupaten/Kota seringkali mewajibkan pelunasan PBB sebagai syarat pencairan Dana Desa, mekanisme ini diterapkan untuk mendorong kepatuhan pajak, bukan untuk memberi ruang bagi praktek pungli. Pelunasan PBB harus dilakukan secara sah dan transparan, bukan dengan cara memeras warga yang sudah taat pajak.
Risiko hukum bagi perangkat desa yang tidak menyetorkan dana PBB sangatlah berat. Pemerintah daerah dapat melakukan penagihan dan bahkan melibatkan pihak Kejaksaan jika ditemukan indikasi korupsi/penggelapan dana desa. Ini harus menjadi peringatan keras bagi semua aparat desa!
Hingga berita ini diturunkan, mantan Kades Aceh belum memberikan tanggapan apapun meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan adanya konspirasi busuk di balik skandal ini.
Atas temuan fakta-fakta mencengangkan ini, Divisi Investigasi Nasioanl Delikkasus86. Com dan seluruh warga Desa Aceh menuntut tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Lahat. Kami mendesak APH untuk
Segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap Kadus II Desa Aceh, Er, terkait praktek pungli PBB.
Mengusut tuntas keterlibatan mantan Kades Aceh yang disebut sebagai dalang utama di balik aksi pungli ini.
Menindak tegas semua oknum yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Memastikan uang rakyat yang telah dipungut secara ilegal segera dikembalikan kepada warga.
Skandal Dana Desa Aceh Lahat adalah noda hitam dalam sejarah pemerintahan desa. Publik menanti keseriusan APH untuk membongkar tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi warga Desa Aceh. Ini adalah momentum krusial untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kita semua berharap keadilan segera ditegakkan!
Rilis/DK86/Amir Makmun, ST.,C.I.L.J
Divisi Investigasi Nasional RI.
















Users Today : 33
Users Yesterday : 350
Users Last 7 days : 4059
Users This Month : 11109