MBAY, NAGEKEO – Delikkasus86.com- Pemerintah Kabupaten Nagekeo melalui Komandan Posko Penanganan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Kabupaten Nagekeo Tahun 2026 menyampaikan sejumlah langkah lanjutan dalam penanganan warga terdampak gempa bumi yang terjadi sejak 15 Agustus 2026.
Dalam pengumuman tertanggal 29 Agustus 2026, masa tanggap darurat bencana gempa bumi Kabupaten Nagekeo ditetapkan berlangsung hingga 13 September 2026.
Salah satu poin penting dalam pengumuman tersebut, masyarakat yang saat ini masih berada di posko-posko pengungsian terpusat diharapkan mulai mempersiapkan diri untuk kembali ke rumah masing-masing.
Pemerintah akan memfasilitasi pemulangan warga sesuai dengan kemampuan dan ketersediaan bahan cadangan logistik. Secara bertahap, penyediaan makanan siap saji dari dapur umum akan dihentikan dan penanganan akan lebih diarahkan pada penyediaan kebutuhan pemulihan, seperti tenda, matras dan selimut.
Bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan berat atau sudah tidak dapat ditempati, pemerintah akan membantu membangun rumah hunian sementara (huntara). Langkah ini dilakukan agar warga tetap memiliki tempat tinggal yang aman selama proses pemulihan pascabencana berlangsung.
Selanjutnya, setelah masa tanggap darurat berakhir pada 13 September 2026, Satgas Penanganan Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Nagekeo akan melakukan evaluasi secara menyeluruh untuk menentukan langkah-langkah berikutnya dalam rangka pemulihan pascabencana.
Pengumuman tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nagekeo dan diakhiri dengan imbauan agar seluruh pihak dapat bekerja sama dalam mendukung proses penanganan serta pemulihan pascagempa.
Pengumuman ditandatangani Komandan Posko Penanganan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Kabupaten Nagekeo Tahun 2026, Gonzalo Gratianus Muga Sada, di Mbay, 29 Agustus 2026.(Gus B Daga)
















Users Today : 589
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 6626
Users This Month : 1500