Lutim.delikkasus86.com — Pembangunan fasilitas WC dan UKS di SDN 135 Binano di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Revitalisasi pendidikan dengan nilai nyaris Rp300 juta, menuai sorotan publik. Pasalnya, kondisi fisik bangunan yang telah rampung dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikucurkan negara.
Kedua item banguna diketahui menghabiskan Dana DAK Tahun 2025 sebesar Rp. 289.915.000,-
Pantauan di lapangan, Kamis (15/01/2026) menunjukkan, bangunan WC dan UKS tersebut tampak sederhana, dengan kualitas pekerjaan yang dinilai biasa saja, warga dan sejumlah pihak merasa tercengang.
Sekilas nampak ukuran bangunan UKS ditaksir hanya 6 x 6 meter sementara untuk banguna WC diperkirakan ukuran 10 x 2.5 meter juga dinilai jauh dari kata mewah.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: ke mana larinya anggaran ratusan juta rupiah tersebut?
Seorang warga sekitar sekolah yang enggan disebutkan namanya mengaku heran saat mengetahui nilai anggaran pembangunan fasilitas tersebut.
“Kalau lihat bangunannya seperti ini, kami kaget dengar anggarannya hampir Rp300 juta. Rasanya tidak masuk akal,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Iskaruddin selaku pemerhati dunia pendidikan Luwu Timur. Ia menilai fasilitas WC dan UKS memang penting bagi kesehatan peserta didik, namun kualitas bangunan harus mencerminkan nilai anggaran yang digunakan.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Harusnya hasilnya bisa dirasakan jangka panjang,” kata Iskar.
Sumber lain dari warga menyatakan heran dengan besaran gaji tukang yang dihabiskan senilai Rp. 80 juta selama proses pekerjaan berlangsung.
Tak hanya itu, Minim Transparansi
Dugaan lemahnya transparansi juga mencuat. Informasi mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, harga material serta metode pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak terbuka kepada publik.
“tidak masuk akal pak, harga pasirnya sampai satu juta satu ret, ini ada indikasi mark up,” terang warga lain sembari minta jati dirinya tidak dipublish.
Padahal, sesuai prinsip pengelolaan keuangan negara, setiap kegiatan yang bersumber dari DAK wajib mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Permendikbud terkait petunjuk teknis DAK Fisik Pendidikan.
Potensi Pelanggaran Teknis
Secara teknis, bangunan WC dan UKS sekolah seharusnya memenuhi standar kesehatan lingkungan, mulai dari sistem pembuangan limbah, kualitas material, hingga kenyamanan ruang UKS. Jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka berpotensi terjadi:
Pengurangan volume pekerjaan
Penggunaan material di bawah standar.
Indikasi Kerugian keuangan negara jika temuan tersebut terbukti, pelaksana kegiatan dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara administrasi maupun hukum.
Desakan Audit dan Evaluasi
Sejumlah pihak mendesak agar Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, hingga APIP turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Evaluasi dinilai penting agar dana pendidikan benar-benar berdampak bagi keselamatan dan kesehatan siswa.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Dana pendidikan seharusnya jadi prioritas mutu, bukan sekadar serapan anggaran,” tegas Iskar selaku pemerhati kebijakan publik di Luwu Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan akan menyajikan perkembangan lebih lanjut.
















Users Today : 23
Users Yesterday : 287
Users Last 7 days : 3242
Users This Month : 13968