Luwu Timur.Delikkasus86.com – Sejumlah sekolah di Wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sulsel dilaporkan merasa resah atas ulah oknum yang mengaku sebagai wartawan media online, yang diduga melakukan praktik pemaksaan kerja sama atau kontrak publikasi.
Aksi tersebut menuai kecaman karena dinilai mencoreng profesi jurnalistik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum tersebut mendatangi beberapa sekolah dengan dalih menawarkan kerja sama pemberitaan. Namun, pihak sekolah mengaku merasa ditekan untuk menyetujui kontrak yang diajukan. Ironisnya, ketika tawaran tersebut ditolak, oknum itu justru diduga menunjukkan sikap arogan hingga meluapkan kemarahan.
“Awalnya datang menawarkan kerja sama, tapi terkesan memaksa. Saat kami menolak, dia marah dan berbicara dengan nada tinggi,” ungkap salah satu perwakilan sekolah yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, yang berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait. Mereka meminta agar aparat penegak hukum dan organisasi profesi pers dapat turun tangan menertibkan oknum-oknum yang merusak citra wartawan.
Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan kode etik jurnalistik, yang menekankan independensi serta larangan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi. Jika terbukti, tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori pemerasan atau intimidasi.
Bukan hanya memaksa, oknum tersebut juga menyuruh pihak Sekolah bersurat ke Pusat bila tawarannya ditolak.
“Kalau ditolak kita disuruh bersurat ke pusat, entah pusat mana,” ungkap sumber lain, Sabtu (25/04/2026).
Pihak sekolah berharap kejadian ini menjadi perhatian serius agar tidak terulang, serta memberikan rasa aman bagi lingkungan pendidikan dalam menjalankan aktivitasnya tanpa tekanan dari pihak manapun.
Terungkap! Sekolah Terpaksa ‘Sembunyikan’ Kontrak Media Online, Diduga Langgar Aturan SPJ
Sementara itu, sejumlah sekolah kini berada dalam posisi dilematis setelah terlanjur menjalin kontrak kerja sama dengan media online yang diduga tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, pihak sekolah disebut-sebut tidak berani melaporkan penggunaan anggaran tersebut dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) karena khawatir melanggar regulasi yang berlaku.
Sumber internal menyebutkan, kontrak kerja sama itu sejak awal dinilai bermasalah karena tidak melalui mekanisme yang sah, baik dari sisi penganggaran maupun prosedur pengadaan. Namun, tekanan dari oknum tertentu membuat beberapa pihak sekolah tetap menyepakati kerja sama tersebut.
“Sekarang kami bingung, kalau dimasukkan ke SPJ jelas berpotensi temuan, tapi kalau tidak dilaporkan juga berisiko,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran administrasi hingga hukum, mengingat setiap penggunaan anggaran sekolah, khususnya dana pemerintah, wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan.
Praktik kontrak dengan media online sendiri seharusnya mengikuti regulasi yang ketat, termasuk prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Jika tidak, maka dapat dikategorikan sebagai penyimpangan anggaran.
Para pihak berharap ada pendampingan dari instansi terkait, seperti dinas pendidikan maupun aparat pengawas internal pemerintah, agar persoalan ini bisa diselesaikan tanpa merugikan sekolah. Selain itu, penindakan terhadap oknum yang diduga memanfaatkan situasi juga dinilai penting untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.
















Users Today : 245
Users Yesterday : 435
Users Last 7 days : 3944
Users This Month : 13903