Terkait Limbah Sampah Berbahaya, Pihak Pengelola, DLH, dan Warga Belum Capai Titik Temu

DK86- BREAKING NEWS

Bojonegoro, Delikkasus86.com – Keresahan warga Desa Kunci, Kecamatan Dander, semakin memuncak setelah muncul dugaan adanya aktivitas pengolahan limbah berbahaya di wilayah mereka. Aksi protes pun dilakukan warga pada Sabtu (27/09/2025), dengan mendatangi lokasi dan menuntut agar kegiatan tersebut dihentikan serta material yang diduga limbah berbahaya segera dibersihkan.

Dalam aksi tersebut, warga sempat bertemu dengan pihak pengelola dan mencapai kesepakatan sementara. Pengelola berjanji akan membersihkan material limbah dalam waktu dua minggu ke depan. Namun, komitmen ini masih menunggu pembuktian di lapangan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, pewarta Delikkasus86 melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro. Salah satu Kepala Bidang yang membidangi persoalan ini mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengolahan limbah di Desa Kunci.

“Tidak ada izin atau laporan resmi yang masuk ke DLH terkait aktivitas tersebut,” jelasnya, Senin (29/09/2025).

Padahal, sesuai regulasi, pengelolaan limbah berbahaya wajib memiliki izin pemerintah sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Selain itu, rujukan hukum juga termuat dalam PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Pada Selasa (30/09/2025), DLH melakukan inspeksi mendadak ke lokasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris DLH Bojonegoro, Beni Subiakto, S.STP., MM., bersama unsur Muspika dan Kepala Desa Kunci, Marwik.

Namun, saat rombongan tiba, lokasi gudang dalam kondisi terkunci dan pihak pengelola tidak berada di tempat. Akibatnya, DLH belum dapat mengambil sampel material yang diduga limbah berbahaya.

“Kami sudah bertemu Kepala Desa untuk masuk ke lokasi, tetapi karena pengelola tidak ada, sampel belum bisa diambil. Kami akan menunggu informasi lebih lanjut agar bisa bertemu pengelola langsung dan melakukan uji laboratorium,” ujar Beni kepada awak media.

Kepala Desa Kunci, Marwik, menegaskan bahwa izin awal yang diajukan pemilik lahan hanyalah pembangunan tembok keliling. Pihak desa tidak mengetahui jika kemudian dilakukan aktivitas penimbunan dan pengolahan limbah.

“Dalam pertemuan bersama warga, pemilik lahan sudah sepakat untuk menghentikan aktivitas tersebut dan diberi waktu 14 hari untuk membersihkan material yang ada. Harapan kami, langkah ini bisa meredam keresahan warga,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Dander, Teguh Wibowo, menambahkan bahwa pihak kecamatan siap memfasilitasi koordinasi antara desa, DLH, dan aparat terkait.

“Kami akan pastikan prosedur berjalan sesuai aturan. Pertama, kita akan telusuri izin resmi kegiatan tersebut, lalu mengidentifikasi apa yang sebenarnya diolah. Intinya, masyarakat tidak boleh dirugikan,” tegasnya.

Masyarakat berharap DLH segera memberikan keterangan resmi hasil pemeriksaan teknis terkait dugaan limbah berbahaya tersebut, baik dari sisi perizinan maupun potensi dampak lingkungan.

Sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan wajib ditindak sesuai aturan agar tidak menimbulkan kerugian jangka panjang bagi masyarakat.

Pewarta: BAW

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *