Dilikkasus86.com — JAKARTA — 30 Agustus 2026 — Perdebatan mengenai hubungan antara Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan gagasan pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik.
Apakah keduanya akan tumpang tindih?
Pengamat hukum, Loyer/Advokat PERADI Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A., menilai keduanya pada prinsipnya bukan merupakan dua aturan yang saling bertabrakan, melainkan instrumen hukum yang memiliki karakter dan sasaran berbeda namun dapat saling melengkapi.
Menurutnya, penting untuk meluruskan satu hal: hingga saat ini Indonesia belum memiliki satu undang-undang khusus perampasan aset yang berdiri sendiri sebagaimana konsep yang selama ini dibahas dalam RUU Perampasan Aset. Mekanisme perampasan aset saat ini tersebar dalam sejumlah ketentuan hukum, antara lain UU Tipikor, UU TPPU, KUHP/KUHAP dan peraturan terkait lainnya.
UU TIPIKOR: MENYERANG TINDAK PIDANA DAN PELAKUNYA
UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki orientasi utama terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, pemidanaan pelaku, serta pemulihan kerugian negara.
Dalam perkara korupsi, penegak hukum tidak hanya mengejar pidana badan. Terdapat pula instrumen pidana tambahan, termasuk perampasan barang tertentu dan pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan hukum.
Artinya, negara tidak berhenti pada pertanyaan:
“Siapa pelakunya?”
Tetapi juga:
“Berapa keuntungan yang diperoleh dan bagaimana negara memulihkan kerugian tersebut?”
Namun, menurut Nadya, persoalan menjadi lebih kompleks ketika hasil kejahatan telah dialihkan, disembunyikan, dicampurkan dengan aset lain, atau berada dalam penguasaan pihak lain.
Di sinilah pembahasan mengenai asset recovery menjadi sangat penting.
RUU PERAMPASAN ASET: MENEMPATKAN ASET SEBAGAI OBJEK UTAMA
Konsep RUU Perampasan Aset memiliki pendekatan yang berbeda.
Fokus utamanya bukan semata-mata menghukum seseorang karena tindak pidana, tetapi memperkuat kemampuan negara untuk menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana berdasarkan mekanisme hukum yang ditetapkan.
Pendekatan seperti ini dikenal dalam diskursus hukum sebagai pendekatan in rem, yaitu proses hukum yang berorientasi pada objek atau aset, berbeda dengan pendekatan in personam yang berorientasi pada pertanggungjawaban orang sebagai pelaku tindak pidana.
Namun, Nadya mengingatkan agar masyarakat tidak menyederhanakan konsep tersebut menjadi:
«“Kalau seseorang tidak bisa menjelaskan hartanya, negara otomatis mengambil seluruh hartanya.”»
Tidak sesederhana itu.
Setiap mekanisme perampasan aset tetap harus memiliki dasar hukum, prosedur, standar pembuktian, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan dan pengawasan peradilan. Hal tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak milik warga negara.
“PEDANG” DAN “JARING”
Nadya Bella menggambarkan perbedaan keduanya secara sederhana.
UU Tipikor dapat dianalogikan sebagai “pedang”.
Pedang diarahkan kepada tindak pidana dan pelakunya: membuktikan perbuatan korupsi, menentukan pertanggungjawaban pidana, menjatuhkan hukuman, sekaligus menggunakan instrumen pemulihan aset yang tersedia dalam hukum pidana korupsi.
Sementara mekanisme perampasan aset dapat dianalogikan sebagai “jaring”.
Jaring digunakan untuk memastikan hasil atau instrumen kejahatan tidak tetap aman hanya karena telah dipindahkan, disembunyikan, atau ditempatkan melalui struktur kepemilikan tertentu.
“Jadi bukan siapa yang lebih kuat. Yang diperlukan adalah bagaimana kedua instrumen tersebut bekerja dalam koridor hukum yang jelas,” ujar Nadya dalam analisisnya.
TITIK SINGGUNG: SAMA-SAMA BERUJUNG PADA ASET
Anggapan bahwa kedua rezim hukum tersebut tumpang tindih muncul karena terdapat satu titik temu yang sangat jelas:
keduanya dapat berhubungan dengan perampasan atau pemulihan aset.
Dalam perkara korupsi, misalnya, pengadilan dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang tertentu dan pembayaran uang pengganti berdasarkan ketentuan UU Tipikor.
Sementara RUU Perampasan Aset dirancang untuk memperkuat mekanisme perampasan aset hasil atau yang berkaitan dengan tindak pidana dengan cakupan yang lebih luas.
Dengan demikian, titik temunya memang ada.
Tetapi titik temu tidak otomatis berarti tumpang tindih.
Yang harus diperhatikan adalah bagaimana kewenangan, objek perampasan, prosedur penyitaan, standar pembuktian, hubungan dengan perkara pidana, serta perlindungan terhadap pihak ketiga diatur agar tidak menimbulkan konflik norma.
BUKAN HANYA PERKARA KORUPSI
Hal lain yang sering luput dalam diskusi publik adalah bahwa gagasan perampasan aset tidak semata-mata ditujukan untuk perkara korupsi.
Dalam rezim hukum Indonesia, konsep asset recovery juga berkaitan dengan berbagai tindak pidana lainnya, termasuk pencucian uang dan tindak pidana tertentu yang menghasilkan keuntungan ekonomi.
Karena itu, RUU Perampasan Aset secara konseptual mempunyai jangkauan yang lebih luas dibandingkan UU Tipikor.
UU Tipikor secara khusus berfokus pada tindak pidana korupsi.
Sedangkan rezim perampasan aset ditujukan untuk membangun mekanisme yang lebih komprehensif terhadap aset yang berasal dari atau berkaitan dengan berbagai tindak pidana.
UANG PENGGANTI TIDAK SAMA DENGAN PERAMPASAN ASET
Menurut Nadya Bella, masyarakat juga perlu membedakan antara uang pengganti dalam perkara korupsi dengan konsep perampasan aset.
Uang pengganti merupakan salah satu instrumen pemulihan kerugian atau keuntungan yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan.
Sementara perampasan aset mempunyai konsep yang lebih luas mengenai bagaimana aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditempatkan dalam proses penyitaan dan perampasan berdasarkan mekanisme yang ditentukan undang-undang.
Dengan kata lain:
Uang pengganti bukan sinonim dari seluruh konsep perampasan aset.
Keduanya dapat memiliki tujuan yang beririsan dalam pemulihan hasil kejahatan, tetapi konstruksi hukumnya berbeda.
PERTANYAAN TERBESARNYA,BAGAIMANA MENCEGAH PENYALAHGUNAAN?
Justru di sinilah pembentukan regulasi perampasan aset harus mendapatkan perhatian serius.
Pemberantasan korupsi memang harus keras.
Namun, hukum juga harus memberikan kepastian dan perlindungan terhadap masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana.
Jangan sampai semangat mengejar aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang terhadap aset yang sumbernya sah.
Karena itu, regulasi perampasan aset harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:
Siapa yang berwenang menyita?
Kapan aset dapat dibekukan?
Apa standar pembuktiannya?
Bagaimana membuktikan hubungan aset dengan tindak pidana?
Bagaimana nasib pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah?
Bagaimana pemilik aset mengajukan keberatan?
Siapa yang mengawasi tindakan aparat?
Bagaimana pengadilan memastikan proses tersebut tetap adil?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan hambatan bagi pemberantasan korupsi.
Sebaliknya, menurut Nadya, itulah fondasi agar pemberantasan korupsi memiliki legitimasi hukum yang kuat.
KESIMPULAN: BUKAN “PEDANG VS PEDANG”
Perdebatan UU Tipikor dengan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak ditempatkan sebagai pertarungan dua undang-undang.
Lebih tepat melihatnya sebagai dua instrumen yang dapat bekerja pada ruang berbeda.
UU TIPIKOR → fokus pada tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban pelaku, termasuk instrumen pemulihan aset yang telah tersedia.
MEKANISME PERAMPASAN ASET → fokus memperkuat kemampuan negara mengejar dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang ditentukan.
Dengan demikian, bukan “pedang melawan pedang”, melainkan “pedang dan jaring” yang harus bekerja secara terukur.
Pemberantasan korupsi membutuhkan efek jera.
Tetapi negara juga membutuhkan sistem yang mampu memastikan hasil kejahatan tidak tetap menjadi keuntungan pelaku.
Pada saat yang sama, prinsip negara hukum tidak boleh ditinggalkan.
Keras terhadap koruptor, tetapi tetap tunduk pada hukum.
Agresif mengejar aset hasil kejahatan, tetapi tetap menjamin due process of law.
Dan yang paling penting, setiap perampasan aset harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, serta dapat diuji melalui mekanisme peradilan.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar memenjarakan pelaku. Negara harus mampu memastikan hasil kejahatan tidak menjadi warisan kekayaan yang tetap dinikmati setelah pelakunya dihukum,” demikian pokok analisis Pengamat Hukum Loyer/Advokat PERADI Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A.
Red David E SE
















Users Today : 624
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 5716
Users This Month : 1535