Delikkasus86.com – 7 April 2026 – PANGANDARAN – Jawa Barat – Dunia jurnalistik dan institusi penegak hukum kembali tercoreng oleh ulah seorang oknum yang diduga mengaku sebagai wartawan sekaligus mengklaim dirinya sebagai anggota Polres Pangandaran. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah informasi tersebut viral di media sosial, terutama di Facebook, dan memicu reaksi keras dari masyarakat.
Berdasarkan informasi yang beredar, oknum tersebut diduga menggunakan identitas wartawan untuk melakukan aktivitas tertentu, namun juga mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menambah pengaruh dan kepercayaan dari pihak yang ditemuinya. Praktik seperti ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi mengarah pada penyalahgunaan profesi, intimidasi, hingga dugaan praktik yang merugikan masyarakat.
Mencoreng Dua Institusi Sekaligus
Pengamat sosial menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan oknum tersebut bukan hanya mencoreng nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi juga merusak kredibilitas profesi wartawan yang selama ini bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik di bawah pengawasan Dewan Pers.
Profesi wartawan merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab besar terhadap publik.
Wartawan bekerja untuk menyampaikan fakta, melakukan fungsi kontrol sosial, serta memberikan edukasi kepada masyarakat, bukan untuk menakut-nakuti, menekan, atau memanfaatkan identitas profesi demi keuntungan pribadi.
Tindakan mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa status resmi juga dapat berimplikasi hukum karena berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan identitas atau perbuatan melawan hukum apabila disertai unsur penipuan atau intimidasi.
Wartawan Bukan Alat Intimidasi
Para praktisi pers menegaskan bahwa wartawan bukanlah profesi yang digunakan untuk mencari kekuasaan atau menakuti masyarakat. Wartawan sejati bekerja dengan prinsip independensi, profesionalitas, serta berpegang pada fakta dan keberimbangan informasi.
Oknum yang menggunakan atribut atau identitas wartawan untuk menekan pihak tertentu justru dianggap merusak perjuangan jurnalis profesional yang selama ini bekerja dengan risiko tinggi demi kepentingan publik.
“Wartawan itu bekerja dengan data dan fakta, bukan dengan ancaman. Kalau ada yang mengatasnamakan wartawan untuk menakut-nakuti, itu jelas oknum dan harus ditertibkan,” ungkap salah satu insan pers.
Masyarakat Diminta Tidak Takut Oknum Mengaku Wartawan atau Polisi
Menyikapi kasus ini, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terintimidasi oleh pihak yang mengaku sebagai wartawan ataupun aparat. Publik memiliki hak untuk memastikan identitas seseorang yang mengaku memiliki profesi tertentu.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan masyarakat antara lain:
Meminta kartu identitas pers yang masih berlaku
Meminta surat tugas peliputan resmi dari perusahaan media
Memastikan nama media terdaftar dan memiliki struktur redaksi yang jelas
Tidak melayani permintaan yang mengarah pada tekanan atau intimidasi
Jika terdapat dugaan penyalahgunaan profesi atau identitas, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian atau lembaga terkait agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Harapan Publik: Harus Ada Penertiban Oknum Berkedok Wartawan
Kasus ini kembali membuka fakta bahwa masih adanya oknum yang mengaku wartawan tanpa memiliki kompetensi, legalitas, maupun pemahaman terhadap kode etik jurnalistik.
Fenomena “wartawan abal-abal” seperti ini seringkali menjadi keluhan di berbagai daerah karena meresahkan masyarakat dan merusak citra pers secara keseluruhan.
Masyarakat berharap ada langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun lembaga pers untuk menertibkan oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan. Penegakan aturan dinilai penting agar profesi pers tetap dihormati dan tidak dijadikan alat kepentingan pribadi.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini menjadi viral dan diperbincangkan luas, masyarakat masih menunggu adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.
Transparansi dan ketegasan dinilai penting agar tidak muncul spekulasi liar yang dapat memperkeruh suasana.
Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa profesi wartawan adalah profesi terhormat yang memiliki fungsi strategis dalam demokrasi. Namun kehormatan tersebut hanya dapat dijaga apabila dijalankan oleh orang-orang yang berintegritas, profesional, dan taat terhadap hukum serta etika.
Jika benar ada oknum yang menyalahgunakan profesi dan mencatut nama aparat, maka tindakan tegas bukan hanya menjadi kebutuhan hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap nama baik profesi wartawan dan institusi negara.
Laporan : David E.SE
















Users Today : 187
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4908
Users This Month : 12973