WARGA RT 01 HINGGA RT 06 RW 01 KELURAHAN GONDRONG DESAK APH, PLN, INSPEKTORAT DAN KPK USUT TUNTAS DUGAAN PUNGLI PKL SERTA DUGAAN PENGELOSAN LISTRIK PLN

oplus_32
DK86- BREAKING NEWS

Delikkasus86.com – 30 Mei 2026 – Kota Tangerang — Gelombang desakan dari masyarakat kembali menguat. Warga RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, dan RT 06 RW 01 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, secara terbuka meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, PLN, Inspektorat, serta lembaga pengawas terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pungutan liar (pungli) Pedagang Kaki Lima (PKL), dugaan penggunaan atau pengelolaan listrik yang tidak sesuai ketentuan, serta dugaan adanya pihak-pihak yang selama ini memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Menurut warga, berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik itu bukanlah isu yang baru muncul.
Keluhan, laporan, dan aspirasi masyarakat disebut telah berulang kali disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

Namun hingga kini, masyarakat menilai belum terlihat adanya penyelesaian yang benar-benar memberikan kepastian hukum, transparansi, dan rasa keadilan bagi warga.
Warga menilai sudah saatnya seluruh dugaan tersebut dibuka secara terang-benderang melalui pemeriksaan resmi yang profesional dan independen.

Masyarakat mempertanyakan siapa pihak yang mengelola, siapa yang

oplus_32
Oplus_131104

menerima manfaat, apakah terdapat aliran dana yang tidak jelas dasar hukumnya, serta mengapa persoalan yang disebut telah berlangsung cukup lama belum terselesaikan secara tuntas.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa masyarakat tidak menginginkan konflik, melainkan kepastian hukum dan keterbukaan.

“Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan kepada masyarakat melalui pemeriksaan yang transparan. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Masyarakat menegaskan bahwa keberadaan PKL sebagai pelaku usaha kecil harus dihormati dan dilindungi. Namun apabila terdapat dugaan pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut wajib ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat yang berwenang.
Menurut warga, pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya pada pedagang di lapangan.

Aparat diminta untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kawasan tersebut, termasuk apabila terdapat dugaan adanya pihak yang mengatur, memfasilitasi, mengambil keuntungan, atau membiarkan praktik yang diduga melanggar aturan berlangsung dalam jangka waktu lama.

Selain itu, masyarakat juga meminta dilakukan audit dan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan atau pengelolaan listrik yang tidak sesuai ketentuan. Warga menilai bahwa apabila benar terdapat pelanggaran dalam penggunaan tenaga listrik, maka hal tersebut berpotensi merugikan kepentingan umum dan harus ditindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Warga meminta agar PLN bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan fakta, data, dan alat bukti yang sah. Menurut mereka, hasil pemeriksaan tersebut harus diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.

Dalam berbagai kesempatan, warga mengaku sering mendengar adanya komitmen penertiban dan pengawasan. Namun masyarakat menilai bahwa kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan atau imbauan yang tidak diikuti langkah konkret.

Karena itu, warga mendesak agar seluruh dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui audit, investigasi, dan pemeriksaan yang komprehensif. Mereka meminta agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan maupun keterkaitan dengan persoalan tersebut diperiksa apabila memang terdapat indikasi pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga menegaskan bahwa tuntutan ini bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, warga meminta agar proses klarifikasi dan penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut warga, prinsip negara hukum mengharuskan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh sebab itu, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih, tanpa perlindungan terhadap pihak tertentu, dan tanpa adanya intervensi yang dapat menghambat penegakan hukum.

“Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lemah ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki pengaruh. Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ungkap salah seorang tokoh warga.

Warga RT 01 hingga RT 06 RW 01 Kelurahan Gondrong berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, PLN, Inspektorat, serta lembaga pengawas terkait dapat merespons aspirasi masyarakat dengan langkah konkret yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.

Masyarakat menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur yang sah dan konstitusional demi memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dapat diperiksa secara tuntas, serta demi terwujudnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *