Polsek Rantau Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Merupakan Residivis Pelarian Lapas Pasca Banjir

DK86- BREAKING NEWS

Aceh Tamiang – Delikkasus86.com// Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Pelaku yang berhasil diamankan diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan saat terjadi bencana banjir bandang hidrometeorologi.

 

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/V/2026/SPKT/SEK RANTAU/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tanggal 26 Mei 2026.

 

Pelapor dalam perkara ini adalah Anang Riyanto (56), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Dusun Jawa, Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Adapun korban dalam kasus tersebut adalah PT Pertamina Rantau.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada jaringan kabel di sumur pompa intake milik PT Pertamina. Setelah menerima laporan dari pelapor, Kapolsek Rantau langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada dua orang terduga pelaku, yakni M.I. (24), warga Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, dan seorang rekannya berinisial F.

 

Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rantau segera melakukan pencarian. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan M.I. di kediamannya. Saat dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian kabel milik PT Pertamina bersama F.

 

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap F di kediamannya. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum ditemukan dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa potongan kabel tembaga yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

 

Saat ini tersangka M.I. telah diamankan di Polsek Rantau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan kasus serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan respons cepat jajaran Polsek Rantau dalam menangani laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang.

[Ir]

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *