Perkara H Halim Murni Diduga BPN Terbitkan Sertifikat, K MAKI : Legalitas Sertifikat Sah
Delikkasus86.com-Mubah
sum – sel /16/10/2025
Perkara H Halim terkait ganti rugi tanah jalan Toll terkesan bergeser ke sertifikat di luar HGU PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).
“Secara Yuridis dan legalitas sertifikat milik H Halim adalah sah karena di akui negara melalui Badan Pertanahan Nasional dengan terbitnya sertifikat” , ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Penerapan pasal – pasal Tipikor dalam perkara ini kurang pas dan sebaiknya di kenakan pasal undang – undang perkebunan dan undang – undang perpajakan”, lanjut Feri.
“Status tanah itu tupoksi dan wewenang BPN yang tercantum didalam peta buku besar Kementerian ATR / BPN jadi tidak mungkin terjadi tanah negara berupa kawasan hutan, sepadan sungai dan konservasi di terbitkan sertifikat hak milik diatasnya”, ungkap Deputy K MAKI itu.
“Apalagi sertifikat yang jumlahnya lebih dari 900 buku membuktikan bahwa tanah yang di sertifikat bukan tanah negara sehingga aspek legalitasnya sah dan diakui negara”, tutur Deputy K MAKI lebih lanjut.
“Pengenaan pasal undang – undang perkebunan dan perpajakan lebih mengena dalam perkara ini sehingga fakta sidang tidak bias”, tegas Feri Kurniawan.
“Puluhan tahun sejak 2004 sertifikat tanah yang di kuasai H Halim tidak di pertanyakan oleh BPN, Kehutanan, kelautan atau Kementerian ESDM dan artinya sah menurut negara”, tegas Deputy K MAKI itu.
“Yang harusnya dikenakan ke H Halim adalah pajak – pajak dan PBB serta kewajiban yang belum di bayar serta permohonan izin HGU atas tanah di luar HGU”, pungkas Feri Kurniawan.
Dilikkasus86. com
Perkara H
















Users Today : 401
Users Yesterday : 661
Users Last 7 days : 4834
Users This Month : 12138