Kasus Tumpahan Minyak PT Vale Belum Tuntas, Jakam Lutim: DPRD Diminta Lanjutkan RDP

DK86- BREAKING NEWS

Luwu Timur, Delikkasus86.com — Kasus pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak MFO milik PT Vale Indonesia Tbk di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, hingga kini belum juga terselesaikan. Sejak insiden terjadi pada 23 Agustus 2025, masyarakat Desa Matompi dan Desa Timampu terus menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang mereka alami.

 

Berdasarkan video yang diterima tim media pada 12 November 2025, terlihat endapan minyak di dasar Sungai Bakara kembali naik ke permukaan. Bahkan, tiga ekor sapi milik warga ditemukan mati di area persawahan yang diduga telah terkontaminasi minyak bahan bakar (MFO) — bahan bakar yang digunakan dalam proses industri nikel PT Vale di Sorowako.

Ketua Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia (JKM LTI), Hamrullah (Ulla), menilai penanganan yang dilakukan oleh PT Vale masih jauh dari kata tuntas.

“Kami menuntut PT Vale untuk mematuhi SOP dan bertanggung jawab atas kejahatan lingkungan ini. Akibat pencemaran ini, banyak petani dan petambak kehilangan mata pencaharian karena air dan tanah tercemar,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

 

Menurut Ulla, hingga kini perusahaan belum menunjukkan keseriusan dalam pemulihan lingkungan. Layanan air baku untuk warga terhenti, dan bantuan sosial maupun kompensasi yang dijanjikan tidak berjalan maksimal.

 

“Ini bentuk kejahatan lingkungan sekaligus pelanggaran hak masyarakat (HAM). Kami menuntut kompensasi yang manusiawi dan langkah pemulihan nyata,” tambahnya.

 

Di lain sisi Ketua Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur (Jakam Lutim), Jois Andi Baso, mendesak pemerintah daerah dan DPRD Luwu Timur untuk tidak tinggal diam.

 

“Kami meminta DPRD Luwu Timur segera melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya sempat diskors. Ini persoalan serius — minyak MFO mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bisa merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan warga,” tegas Jois kepada media

Lebih lanjut, Jois mengungkapkan bahwa pihaknya bersama jaringan lembaga pemerhati lingkungan telah melayangkan surat permintaan informasi dan tindak lanjut penangan hukum pencemaran lingkungan tumpahan minyak MFO PT Vale ke

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH)

 

“Menurut informasi dari Plt. Kepala Balai Gakkum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi, Bapak Iksan, surat kami sudah diteruskan ke kementerian. Kami berharap segera ada langkah konkret dari pusat,” ungkapnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Vale Indonesia Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan pencemaran minyak MFO di wilayah Luwu Timur, khusus adanya kematian ternak yang diduga akibat terkontaminasi dengan minyak MFO.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *