Delikkasus86.com,l Kekerasan terhadap insan pers kembali mencoreng kebebasan jurnalistik di Indonesia. Seorang wartawan di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, dilaporkan menjadi korban penganiayaan brutal oleh seorang oknum kontraktor pada Senin (8/12/2025). Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa jurnalis masih berada dalam posisi rentan saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Korban diketahui bernama Kipri Herdiansyah, jurnalis media online yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD IWO Indonesia Kota Pagar Alam. Akibat penganiayaan tersebut, Kipri mengalami luka robek di dahi kanan, lebam di dahi kiri, serta luka lecet pada bagian hidung dan bibir. Kekerasan fisik itu diduga dilakukan oleh pelaku berinisial RL.
Insiden terjadi di depan rumah pelaku yang berlokasi di Kelurahan Jangkar Emas, Kecamatan Dempo Utara. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya menerima ajakan dari pelaku untuk datang ke lokasi. Namun setibanya di tempat, pelaku diduga langsung melayangkan pukulan secara membabi buta tanpa memberi kesempatan korban untuk berbicara. Aksi tersebut sontak membuat warga sekitar panik hingga akhirnya peristiwa itu dilaporkan ke pihak kepolisian.
Korban menduga penganiayaan dipicu oleh ketidaksenangan pelaku terhadap pemberitaan yang sebelumnya dimuat media tempat korban bekerja. Alih-alih menempuh mekanisme hukum yang sah, seperti hak jawab atau klarifikasi, pelaku justru memilih jalan kekerasan. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hukum pidana.
Menanggapi kejadian itu, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia), Dr. NR Icang Rahardian, SH, MH, menyampaikan kecaman keras terhadap aksi pelaku. Ia menegaskan bahwa tindakan RL merupakan bentuk premanisme yang tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum.
“Wartawan dilindungi oleh undang-undang. Kekerasan, intimidasi, apalagi penganiayaan terhadap jurnalis adalah kejahatan serius dan bentuk nyata pelecehan terhadap kebebasan pers,” tegas Icang.
Icang juga menyebut tindakan pelaku sebagai perbuatan biadab yang mencederai demokrasi dan kebebasan berekspresi. Ia mendesak Polres Pagar Alam agar bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus tersebut tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Kami meminta aparat kepolisian memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk diintimidasi atau dianiaya,” ujar Icang kepada media, Selasa (9/12/2025).
Lebih lanjut, Icang menegaskan bahwa IWO Indonesia akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menyatakan siap berada di garda terdepan dalam membela korban kekerasan terhadap insan pers, termasuk mengawal laporan polisi LP/B/253/XII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN.
Sebagai langkah lanjutan, Ketua Umum IWO Indonesia juga memerintahkan Ketua DPW IWO Indonesia Sumatera Selatan untuk segera menyampaikan Laporan Informasi ke Polda Sumsel. Langkah ini dilakukan agar kasus tersebut mendapat atensi langsung dari Kapolda Sumatera Selatan, sehingga penanganannya dapat dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
— Team —















Users Today : 536
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4688
Users This Month : 12753