Idi Tunong — Camat Idi Tunong, Adna, S.Ag., didampingi Kasi Kesejahteraan Sosial Ferizal, S.T., menggelar sosialisasi terkait ketentuan pelaksanaan pembangunan rumah rusak sedang dan rusak ringan pascabanjir, Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini menghadirkan pihak BNPB, BPBD Aceh Timur, serta BSI Aceh Timur, dan turut didampingi unsur Koramil serta Polsek Idi Tunong.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan mekanisme dan kriteria penerima bantuan untuk perbaikan rumah warga yang terdampak banjir. Penekanan diberikan pada transparansi pendataan, ketepatan sasaran bantuan, serta prosedur pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui BNPB.
Camat Idi Tunong menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses penyaluran bantuan. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses ini agar berjalan adil dan tepat sasaran.
Perwakilan BNPB menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir, khususnya dalam pembangunan kembali rumah warga. Sementara itu, BPBD Aceh Timur dan BSI Aceh Timur menyatakan kesiapan dalam mendukung baik dari sisi teknis maupun pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan proses pembangunan rumah bagi warga terdampak banjir di Kecamatan Idi Tunong dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
















Users Today : 433
Users Yesterday : 320
Users Last 7 days : 3831
Users This Month : 1987