Jakarta Utara – delikkasus86.com Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1299/VII/2025/SPKT di Polres Metro Jakarta Utara menjadi perhatian publik. Hampir satu tahun sejak laporan dibuat, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penyidikan yang tengah berjalan.
Laporan tersebut diajukan oleh Safrianto atas dugaan kerugian sebesar Rp80 juta. Perkara itu saat ini ditangani oleh Unit I Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula ketika dirinya menyerahkan uang sebesar Rp80 juta kepada Achmad Fathoni alias Toni. Dana tersebut, menurut pelapor, dijanjikan akan diserahkan kepada Hj. Maulana dengan iming-iming dapat berkembang menjadi Rp1 miliar. Namun hingga kini, menurut pelapor, dana tersebut belum dikembalikan.
Safrianto menyatakan telah memenuhi seluruh permintaan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk menyerahkan dokumen pendukung, alat bukti, serta menghadirkan saksi-saksi yang diminta.
Meski demikian, menurutnya, hingga saat ini belum ada perkembangan yang memberikan kepastian hukum. Tim kuasa hukum pelapor juga mengaku telah beberapa kali menghubungi penyidik melalui sambungan telepon untuk menanyakan perkembangan perkara, namun belum memperoleh tanggapan.
“Sampai sekarang saya juga sudah tidak bisa menghubungi terlapor. Nomor telepon yang sebelumnya aktif sudah tidak dapat dihubungi,” ujar Safrianto.
Persaudaraan Wartawan Jakarta Utara (PWJU) menilai setiap laporan masyarakat semestinya ditangani secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. PWJU berharap penyidik dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas proses hukum yang sedang berjalan.
Pemilik LBH Chakra Bersatu, Habibah Binti Ganna, mengungkapkan bahwa penyidik sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan pihak terlapor di Polres Metro Jakarta Utara guna membuat surat pernyataan atau kesepakatan penyelesaian.
Menurut keterangan pelapor, dalam surat tersebut pihak terlapor menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan dana dalam jangka waktu yang telah disepakati. Namun hingga rilis ini diterbitkan, pelapor menyatakan komitmen tersebut belum direalisasikan.
“Kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara. Apabila seluruh alat bukti, dokumen, dan saksi telah dipenuhi sesuai permintaan penyidik, maka sudah sewajarnya masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Habibah Binti Ganna.
Kuasa hukum pelapor, Ari Wibowo, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Namun, ia berharap penyidikan dapat segera memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Kami menghormati independensi penyidik dalam menangani perkara ini. Namun kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegas Ari Wibowo.
Secara hukum, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan apabila seluruh unsur pidananya terbukti berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan. Selain itu, apabila ditemukan adanya penguasaan harta milik orang lain secara melawan hukum, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Pelapor berharap penanganan perkara ini berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta ketentuan internal Polri mengenai manajemen penyidikan tindak pidana, sehingga asas profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum dapat diwujudkan.
Sementara itu, Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Ahmad Fuady, S.H., S.I.K., M.H., guna meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.
Demikian pula pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait perkara dimaksud.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terlapor, penyidik, maupun Polres Metro Jakarta Utara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
















Users Today : 538
Users Yesterday : 483
Users Last 7 days : 3408
Users This Month : 3408