Kelurahan Gondrong Tegaskan Pelayanan Publik Tidak Boleh Diintervensi, Seluruh Proses Perizinan Mekanisme Resmi

DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com | KOTA TANGERANG – SELASA 7 juli 2026 – Pemerintah Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik secara profesional, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemerintah Kota Tangerang.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul kedatangan seorang mantan Ketua RW berinisial Z ke Kantor Kelurahan Gondrong untuk meminta penjelasan terkait proses administrasi perizinan bangunan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak Media Dilikkasus86.com dari pihak pegawai kelurahan gondrong, cara penyampaian pertanyaan yang dilakukan dinilai menyerupai interogasi terhadap aparatur pemerintah yang sedang menjalankan tugas pelayanan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Z mengenai maksud dan tujuan kedatangannya.

Salah seorang pegawai Pemerintah Kelurahan Gondrong berinisial U yang dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi terkait perizinan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami adalah pelayan masyarakat. Apa yang kami kerjakan semuanya berdasarkan prosedur dan SOP Pemerintah Kota Tangerang. Izin semuanya sudah ada dan sudah terbit. Tinggal pemasangan papan proyek dan papan izin,” ujar U kepada awak Dilikkasus86.com.»

Menurut pihak kelurahan, seluruh tahapan administrasi telah diproses sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila terdapat pertanyaan, keberatan, ataupun dugaan adanya pelanggaran administrasi, penyampaiannya harus dilakukan melalui mekanisme pengaduan resmi kepada instansi yang berwenang dengan disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kelurahan Gondrong menegaskan bahwa aparatur sipil negara merupakan pelaksana pelayanan publik yang bekerja berdasarkan hukum, bukan atas tekanan ataupun kepentingan pihak tertentu. Independensi aparatur pemerintah harus dijaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif, profesional, dan bebas dari intervensi yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa kritik dan pengawasan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara santun, beretika, dan sesuai prosedur hukum sehingga tidak mengganggu pelayanan publik maupun menimbulkan kesan intimidasi terhadap aparatur yang sedang menjalankan tugas negara.

Dalam pandangan redaksi, apabila hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang nantinya menemukan adanya tindakan yang terbukti menghambat atau mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik, maka penegakan aturan dan pemberian sanksi sesuai ketentuan hukum perlu dilakukan secara tegas dan proporsional. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, seluruh pihak patut menghormati hasil pemeriksaan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap negara ber asas hukum.

Langkah penegakan aturan yang adil dinilai penting untuk menjaga marwah Pemerintah Kota Tangerang, melindungi profesionalisme aparatur sipil negara, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Pemerintah berkewajiban memastikan setiap pegawai dapat bekerja dengan tenang, independen, dan sesuai ketentuan SOP tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Redaksi: David E,, S.E

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *