Langkat /delikkasus86.com
Keresahan warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, kian memuncak. Setelah aksi damai menolak rangkap jabatan Kepala Desa Suliadi Solehan, kini muncul temuan baru: Surat Perintah Kerja (SPK) atas nama kades tersebut telah resmi dikeluarkan oleh PT Indo Marco Prismatama – DC Stabat, yang secara nyata melanggar aturan larangan rangkap jabatan. Padahal saat mediasi aksi demonstrasi berlangsung, Camat Stabat dan Kades sempat memberikan janji yang kini dinilai tidak konsisten dan mencurigakan.
Saat mediasi kemarin di kantor desa, Kades Karang Rejo beralasan tuduhan rangkap jabatan belum tentu benar, karena statusnya masih dalam tahap pengajuan. Ia berjanji jika nanti SPK benar-benar turun, pihaknya akan segera membatalkannya. Pernyataan ini pun ditegaskan oleh Camat Stabat, Bambang Eko Winarno, S.STP., yang menyatakan larangan rangkap jabatan sudah tertulis tegas dalam peraturan perundang-undangan, dan jika terbukti akan segera ditindaklanjuti.
Namun fakta di lapangan berbicara lain: warga mendapatkan informasi resmi bahwa PT Indo Marco Prismatama telah menerbitkan SPK yang menempatkan Suliadi Solehan sebagai Ketua TKBM, sekaligus tetap menjabat sebagai Kepala Desa Karang Rejo. Hal ini memicu kemarahan warga yang merasa dibohongi.
“Bagaimana ini? Kemarin janjinya kalau SPK turun akan dibatalkan, tapi nyatanya surat itu sudah keluar dan sah. Ini jelas melanggar hukum yang sudah disampaikan sendiri oleh Camat,” luap salah satu warga.sementara hukum telah mengatur agar perilaku rangkap jabatan ini TDK terjadi dan telah di atur dalam,
UU No. 3 Tahun 2024 (Perubahan UU Desa) Pasal 29: Kepala Desa dilarang merangkap jabatan lain dan terlibat kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 66: Kepala Desa tidak boleh menjalankan jabatan di badan usaha swasta bersamaan dengan jabatan pemerintahan desa.
Sekretaris Jenderal DPD Langkat LSM GMAS, Bung Hasan Lubis, mencoba mengonfirmasi hal ini secara langsung kepada Camat Stabat Bambang Eko Winarno terkait keberadaan SPK tersebut dan janji pembatalan yang belum ditepati. Namun alih-alih memberikan penjelasan, Camat justru memilih bungkam dan tidak mau menjawab pertanyaan.
Ketidakjelasan ini memicu dugaan kuat adanya persekongkolan antara Camat Stabat dan Kepala Desa Karang Rejo untuk menutupi pelanggaran aturan hukum yg berlaku ini.
Merespons situasi ini, Ketua DPD Langkat LSM GMAS, Bung Doni, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami DPD Langkat GMAS akan segera membuat laporan resmi kepada Bupati Langkat terkait sikap Camat yang tidak kooperatif dan diduga menutup mata terhadap pelanggaran hukum. Hal ini tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak iklim pemerintahan yang kondusif dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Bung Doni.
Selain itu, GMAS juga mendesak Kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti laporan yang sudah masuk sebelumnya terkait dugaan penyalahgunaan dan korupsi Dana Desa yang dikelola oleh Kepala Desa Karang Rejo.
“Aparat Penegak Hukum harus bertindak tegas. Hukum harus berlaku adil, transparan, dan tidak boleh ada perlindungan bagi siapa pun yang melanggar aturan,” tutup Bung Doni.
(Rusdi Faisal)
















Users Today : 515
Users Yesterday : 483
Users Last 7 days : 3385
Users This Month : 3385