Kota Langsa, delikkasus86.com – Geurakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (GEUBRAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis dan tas sekolah bagi pelajar di Kota Langsa yang sebelumnya telah dilaporkan oleh LSM Gadjah Puteh.
Inisiator GEUBRAK, Wahyu Ramadana, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusan dalam mengusut setiap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran publik, terutama program yang menyangkut kepentingan pendidikan dan hak-hak siswa.
“Laporan yang telah disampaikan oleh LSM Gadjah Puteh harus segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan objektif. Jangan sampai ada kesan pembiaran yang menyebabkan kasus ini mengendap dan tidak tersentuh proses hukum,” tegas Wahyu Ramadana.
Menurutnya, proyek pengadaan seragam dan tas sekolah gratis menggunakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat sehingga seluruh proses perencanaan, pengadaan, hingga distribusinya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
GEUBRAK menilai bahwa setiap laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum wajib mendapatkan kepastian penanganan. Oleh karena itu, Kejati Aceh dan Kejari Langsa diminta segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan, pelanggaran prosedur pengadaan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Wahyu.
GEUBRAK juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan institusi penegak hukum. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan laporan tersebut menjadi hal yang sangat penting.
“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Masyarakat Kota Langsa berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan laporan tersebut berjalan. Jangan sampai anggaran pendidikan yang seharusnya dinikmati siswa justru menjadi persoalan hukum yang dibiarkan tanpa kejelasan,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, GEUBRAK meminta Kejati Aceh dan Kejari Langsa untuk memberikan informasi perkembangan penanganan laporan secara berkala kepada publik sebagai bentuk keterbukaan dan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami mendesak Kejati Aceh dan Kejari Langsa agar segera bergerak, memanggil pihak-pihak terkait, menelusuri seluruh dokumen pengadaan, dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam proyek seragam serta tas sekolah gratis ini. Jangan ada upaya pembiaran hingga kasus ini tidak tersentuh hukum,” tutup Wahyu Ramadana.
















Users Today : 515
Users Yesterday : 483
Users Last 7 days : 3385
Users This Month : 3385