Penanganan Laporan Dugaan Pungli Desak Kepastian Hukum,PKL Akan Laporkan Propam Polda Metro Jaya

DK86- BREAKING NEWS

KOTA TANGERANG – KECAMATAN CIPONDOH KELUARAHAN CIPONDOH DILIKKASUS86.COM – RABU 8 JULI 2026 – Penanganan laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilaporkan oleh sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, para pedagang yang mengaku menjadi korban bersama sejumlah warga menyatakan masih menunggu kepastian mengenai perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan yang ditangani oleh penyidik Polsek Cipondoh.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp kepada sejumlah pedagang dan warga, mereka mengaku belum menerima informasi resmi mengenai status penanganan laporan yang telah mereka sampaikan. Kondisi tersebut, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana proses hukum sedang berjalan.

“Kami tidak mengetahui sampai di mana perkembangan penyidikan. Sebagai pelapor, kami berharap ada informasi yang jelas mengenai tindak lanjut laporan kami sehingga ada kepastian hukum,” ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sejumlah warga juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum memberikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional sesuai kewenangan. Mereka menilai keterbukaan informasi mengenai tahapan penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Menurut para pedagang, tujuan mereka melaporkan dugaan pungli bukan semata-mata untuk menghukum pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh perlindungan hukum dan memastikan apabila benar terdapat pelanggaran, maka penanganannya dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Beberapa pedagang menyatakan bahwa apabila dalam waktu yang wajar mereka tidak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan, mereka akan mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Pengaduan tersebut, menurut mereka, dimaksudkan sebagai permohonan pengawasan terhadap proses penanganan laporan, bukan sebagai bentuk intervensi terhadap penyidikan.

“Kami menghormati proses hukum. Namun apabila tidak ada kejelasan mengenai perkembangan laporan, kami mempertimbangkan menggunakan hak kami untuk mengajukan pengaduan kepada Propam agar ada pengawasan terhadap proses penanganannya,” kata seorang pedagang.

Warga berharap setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar perkembangan perkara disampaikan kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku sehingga tidak menimbulkan spekulasi ataupun informasi yang simpang siur.

Masyarakat turut berharap Pemerintah Kota Tangerang bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan terhadap kawasan GOR Gondrong agar aktivitas perdagangan berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Para pedagang dan warga menegaskan bahwa mereka tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebut dalam laporan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta proses peradilan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Cipondoh mengenai perkembangan terbaru atas laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian maupun pihak lain yang berkepentingan dan akan memuat klarifikasi atau penjelasan resmi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *