Disorot Publik dan Media, Proyek Jalan Rp14,7 Miliar Kuala Kurun–Palangka Raya Akhirnya Pasang Papan Proyek, Kualitas Pekerjaan Kini Jadi Pertanyaan

DK86- BREAKING NEWS

Kuala Kurun, delikkasus86.com – Proyek peningkatan Jalan Kuala Kurun–Palangka Raya senilai sekitar Rp14.716.000.000 kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ramai diberitakan terkait belum terpasangnya papan informasi proyek, pihak pelaksana akhirnya memasang papan proyek di lokasi pekerjaan.

Pemasangan papan proyek tersebut dinilai sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dengan adanya papan informasi, masyarakat kini dapat mengetahui nilai anggaran, pelaksana kegiatan, serta informasi dasar proyek yang dibiayai menggunakan uang negara.

Namun, meski papan proyek telah dipasang, sorotan masyarakat belum mereda. Perhatian publik kini beralih pada kualitas pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

Seorang warga Desa Teluk Nyatu yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku hampir setiap hari melintasi lokasi proyek. Berdasarkan pengamatannya, pekerjaan pengaspalan yang sedang berlangsung memiliki panjang sekitar 600 meter, lebar sekitar 5 meter pada dua titik pekerjaan, dengan ketebalan lapisan aspal yang diperkirakan sekitar 4 sentimeter.

Menurut informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Tata Konstruksi dengan nilai anggaran sekitar Rp14,716 miliar.

Meski demikian, warga tersebut mengaku mempertanyakan kesesuaian antara pekerjaan yang terlihat di lapangan dengan besarnya anggaran yang dialokasikan.

“Kalau melihat kondisi pekerjaan yang sedang dikerjakan, kami sebagai masyarakat tentu bertanya-tanya apakah hasilnya sudah benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis dan nilai anggaran yang digunakan. Karena proyek ini menggunakan uang rakyat, maka wajar jika masyarakat ikut mengawasi,” ujarnya kepada awak media.

Pernyataan tersebut merupakan pendapat narasumber berdasarkan hasil pengamatannya di lapangan. Penilaian mengenai kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu konstruksi maupun penggunaan anggaran merupakan kewenangan instansi teknis, konsultan pengawas, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), serta lembaga berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, awak media berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah mengenai pelaksanaan proyek tersebut. Namun upaya konfirmasi belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas dinas di luar daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah belum memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan proyek dimaksud.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, pihak kontraktor pelaksana maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini. (HG)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *