MURUNG RAYA — DELIKKASUS86.COM — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski sebelumnya telah dilakukan penyerahan sebagian barang bukti dengan nilai mencapai Rp14.676.020.344,57, hingga kini publik mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut dan belum melihat adanya penetapan tersangka yang diumumkan secara terbuka.
Sorotan tersebut mencuat berdasarkan penelusuran awak media bersama sumber dari kalangan aktivis Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara, yang selama ini mengaku turut mengawal proses penanganan dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek pemerintah di Murung Raya.
Tiga kegiatan yang menjadi perhatian antara lain proyek Bundaran Perdi M. Yusep, Taman Sapan, serta salah satu proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya, yang disebut berkaitan dengan anggaran tahun 2021–2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan sejumlah proyek tersebut diduga menghadapi persoalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Bahkan, hasil penelusuran dan pemeriksaan fisik yang diklaim dilakukan oleh pihak terkait disebut menemukan adanya pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi maupun ketentuan kontrak.
Sumber dari kalangan aktivis menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pihak rekanan. Mereka juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari konsultan pengawas maupun instansi teknis, khususnya Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya.
Menurut sumber tersebut, lemahnya pengawasan diduga membuka ruang terjadinya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Kalau pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, seharusnya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dapat segera diketahui dan diperbaiki. Kami mempertanyakan bagaimana proses pengawasan terhadap proyek-proyek tersebut,” ujar sumber kepada awak media.
Namun demikian, tudingan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.
Hal yang menjadi perhatian publik adalah adanya penyerahan sebagian barang bukti dengan nilai Rp14.676.020.344,57 yang sebelumnya disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Murung Raya dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya pada saat itu.
Nilai tersebut tentu bukan angka kecil. Karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana proses hukum perkara tersebut berjalan dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab apabila memang ditemukan kerugian negara?
Hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, belum ada tersangka yang diumumkan secara terbuka terkait perkara yang dipersoalkan tersebut.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan desakan agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara transparan mengenai status perkara, hasil penyelidikan maupun penyidikan, termasuk apakah terdapat unsur pidana dan kerugian negara yang telah berkekuatan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga berwenang.
Salah seorang aktivis yang diwawancarai awak media menduga penanganan perkara tersebut belum berjalan secara maksimal.
Ia bahkan menyebut adanya dugaan bahwa pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut memiliki pengaruh dan kekuatan ekonomi di wilayah Murung Raya.
Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan narasumber dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
“Kami berharap penegakan hukum tidak boleh melihat siapa orangnya, seberapa kuat pengaruhnya, ataupun seberapa besar kekayaannya. Kalau memang ada dugaan tindak pidana dan bukti yang cukup, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Murung Raya memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi mengenai mandeknya perkara tersebut.
Awak media Delikkasus86.com telah berupaya mendapatkan konfirmasi langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Namun, saat awak media mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kepala Kejaksaan Negeri tidak berada di tempat.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya untuk meminta penjelasan mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pada proyek yang dipersoalkan. Namun, pihak Dinas PUPR juga belum berhasil ditemui.
Delikkasus86.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kejaksaan Negeri Murung Raya, Dinas PUPR Kabupaten Murung Raya, pihak rekanan maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya kontrol sosial dan penelusuran jurnalistik. Dugaan korupsi bukan merupakan kesimpulan bahwa seseorang telah bersalah, dan setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
TIM — HG
















Users Today : 805
Users Yesterday : 895
Users Last 7 days : 5009
Users This Month : 8186