Samosir- P. Hartopo MH. Manik,SSTP selaku Camat Harian atas nama Bupati Samosir memandu pengucapan Sumpah/Janji Anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) masa Bhakti 2019 -2027 Desa Partungko Naginjang atas nama POLTAK TOHAP SITUMORANG dan Desa Hariara Pohan atas nama SITI AMSIH SIMARMATA.
Pada Selasa, 31 Maret 2026 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Harian yang dihadiri oleh Jajaran Kantor Kecamatan Harian, Kepala Desa Partungko Naginjang Sahat Sinaga , Penjabat kepala Desa Hariara Pohan Sampe Gunawan Sihotang SE, ketua BPD Partungko Naginjang, Ketua BPD Hariara Pohan dan Rohaniawan.
Camat Harian P.Hartopo M.H .Manik SSTP dalam arahannya menyampaikan selamat bertugas kepada Anggota BPD yang baru dilantik Poltak Tohap Sitmorang dari Desa Partungko Naginjang,Siti Masih Simarmata dari Desa Hariara Pohan Agar memahami tugas dan menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab selaku BPD dan mendukung pelaksanaan tugas Pemerintahan desa, pembangunan Desa baik di kegiatan Posnyandu dan juga Gorong Royong.
Lebih lanjut Camat Harian P.Hartopo M.H .Manik SSTP Menjelaskan kepada Anggota BPD yang baru saja dilantik, Bahwa Pelantikan inilah adalah atas Nama
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ST melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengesahkan perwakilan masyarakat desa yang bertugas merencanakan pembangunan, mengawasi kinerja kepala desa, dan menampung aspirasi. Pelantikan ini menegaskan legalitas anggota BPD dalam menjalankan fungsi legislasi desa, yang kini menyesuaikan dengan UU No. 3 Tahun 2024 terkait perpanjangan masa jabatan.
Anggota BPD PAW untuk mengisi kekosongan jabatan Masa Jabatan yang Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024, masa jabatan anggota BPD diperpanjang menjadi 8 tahun,Proses pelantikan didasarkan pada Keputusan Bupati.
BPD berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa, memastikan aspirasi warga tersampaikan, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur desa.Masa Jabatan: Berdasarkan UU
P.Hartopo MH Manik SSTP menyampaikan Harapan Bupat Samosir Vandiko Timotius Gultom ST,Anggota BPD diharapkan bekerja dengan integritas, adaptif terhadap teknologi, sinergis dengan pemerintah desa, dan tidak menggunakan “ilmu kira-kira” (kirologi) dalam memutuskan kebijakan,BPD diharapkan tidak sekadar menjadi mitra kepala desa, tetapi juga mitra kritis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, dengan kerjasama dan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, serta fungsi *_check and balance_* BPD, Pemerintah Desa dapat melaksanakan tugas pengelolaan keuangan desa dengan transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.ucapnya .
Camat Harian Kabupaten Samosir P.Hartopo MH Manik SSTP Juga mengatakan beberapa harapan dan pesan yaitu :
Pertama, Bekerjalah, laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab dan ikhlas, sesuai dengan fungsi dan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Kedua, sebagai unsur pemerintahan desa. Kepala desa dan BPD merupakan mitra. Untuk itu, BPD harus dapat membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desanya;
Ketiga, dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah Kendal melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) agar Kepala Desa dan BPD dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangannya. Sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan serta pengelolaannya dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku;
Keempat, kiranya dapat menggalakan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desanya, baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan, sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi.
Kelima, menyikapi kondisi yang sedang dihadapai Pemerintah Kabupaten Samosir saat ini, kepada seluruh aparatur pemerintah yang ada di Kecamatan Harian dan desa, diminta untuk melakukan kerja ekstra dan kerja keras, dalam melaksanakan program dan kegiatan yang dilaksanakan, agar segera dilaksanakan, Tegasnya.
Sekretaris Kecamatan Harian Kanur Situmorang S.Kom juga menekankan peran penting BPD sebagai wakil masyarakat desa yang bertugas menyelenggarakan fungsi pemerintahan, khususnya dalam musyawarah desa sebagai perwujudan demokrasi di tingkat desa.
“Sesuai amanat Undang-undang Desa, BPD memiliki tiga fungsi utama,”.”Pertama, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama perbekel. Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Ketiga, melakukan pengawasan kinerja Perbekel.”
Sekretaris kecamatan Harian Kanur Situmorang S.Kom juga berpesan kepada anggota BPD yang baru dilantik untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal. “Diperlukan keterampilan yang memadai dan pemahaman teknokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya. “Mulai dari penyelenggaraan musyawarah desa, penyusunan peraturan desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, pemilihan perbekel, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, hingga pengelolaan aset desa.”Tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Hariara Pohan Sampe Gunawan Sihotang SE Menjelaskan bahwa Pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh Camat Harian P.Hartopo M.H Manik SSTP merupakan agenda resmi pemerintahan desa untuk meresmikan anggota BPD baru atau Pengganti Antar Waktu (PAW), yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa untuk memperkuat sinergi. Acara ini menegaskan fungsi BPD dalam pengawasan kinerja Kades serta kolaborasi pembangunan desa, Kepala Desa hadir sebagai saksi, memperkuat legitimasi dan kemitraan antara pemerintah desa dan BPD,ucap Sampe.
Kepala Desa Partungko Naginjang Sahat Sinaga Juga menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD terpilih Poltak Tohap Sitmorang
Kepada Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru saja diambil sumpahnya, agar segera bekerja dengan baik, jujur, dan ikhlas untuk mengabdikan diri kepada masyarakat desanya, serta dapat bergandengan tangan/ bekerjasama dengan pemerintahan desa dan masyarakat dalam merencanakan pembangunan desanya.
(BP)
















Users Today : 552
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4704
Users This Month : 12769