Desak Audit Dugaan Pungli dan Dugaan Jual Beli Lapak PKL GOR Pertanyakan Efektivitas Penertiban

DK86- BREAKING NEWS

DILIKKASUS86.COM – Tangerang – Aspirasi masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan dugaan jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, terus menguat. Sejumlah warga mendesak Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai kewenangannya, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit, pemeriksaan, dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik yang disebut telah berlangsung selama Minggu 28 Juni 2026

Menurut sejumlah warga, dugaan tersebut didasarkan pada dokumen yang mereka sebut berupa beberapa kwitansi pembayaran serta surat pernyataan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan lapak PKL. Warga meminta seluruh dokumen tersebut diperiksa secara profesional untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum.

Selain dugaan pungli dan dugaan jual beli lapak, warga juga mempertanyakan ke mana aliran dana yang diduga dipungut dari para PKL selama ini. Mereka meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum dan apakah dana tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang atau tidak.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti pelaksanaan penertiban PKL di kawasan GOR Gondrong. Menurut warga, meskipun penertiban telah beberapa kali dilakukan, masih terdapat PKL yang kembali berjualan di lokasi yang sama setelah penertiban selesai.

“Kami melihat penertiban dilakukan, tetapi tidak berlangsung secara konsisten. Setelah petugas selesai, sebagian PKL kembali berjualan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kondisi tersebut, menurut warga, memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas langkah yang dilakukan oleh pemerintah wilayah, termasuk Kecamatan dan Satpol PP. Warga berharap aspirasi masyarakat tidak hanya diterima, tetapi juga ditindaklanjuti melalui langkah yang transparan, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat juga mendesak agar Inspektorat melakukan audit sesuai kewenangannya, BPK melakukan pemeriksaan apabila terdapat aspek keuangan negara atau daerah yang menjadi kewenangannya, serta aparat penegak hukum mengusut apabila ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah. Warga berharap tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa apabila nantinya ditemukan pelanggaran.

Meski demikian, warga menegaskan bahwa seluruh dugaan yang berkembang harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan menghormati asas praduga tak bersalah. Mereka berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut atas berbagai aspirasi tersebut agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak terus berlanjut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kecamatan maupun Satpol PP terkait tanggapan atas aspirasi masyarakat tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi : David SE

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *