BEKASI – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh Hairil Tami mewakili kepentingan PT Ria Guna Mulia di Polres Metro Bekasi menuai sorotan dari tim kuasa hukum pelapor. Proses penyelidikan dinilai berjalan lamban sejak laporan diajukan pada 10 September 2025 hingga Maret 2026.
Ketua Umum FERADI WPI yang juga kuasa hukum pelapor, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dan/atau pencurian yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial IK di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi.

Perkara ini dilaporkan dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 488 KUHP Baru tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 476 KUHP Baru tentang pencurian.
Menurut Donny, laporan resmi telah didaftarkan pada 10 September 2025. Namun dalam beberapa bulan setelah laporan dibuat, pihak pelapor mengaku belum menerima panggilan pemeriksaan maupun informasi perkembangan perkara secara signifikan.

“Pada 17 Oktober 2025 kami telah mengirimkan surat permohonan tindak lanjut aduan kepada Polres Metro Bekasi, namun hingga kini tidak ada balasan resmi yang kami terima,” ujar Donny dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pada November 2025 tim kuasa hukum mendatangi langsung Polres Metro Bekasi untuk menanyakan perkembangan laporan. Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa perkara ditangani oleh Unit II Harda.
Panggilan klarifikasi pertama terhadap pelapor, kata Donny, baru dilakukan pada Desember 2025, atau sekitar tiga bulan setelah laporan diajukan.
Selain itu, Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik) disebut baru diterbitkan pada 2 Februari 2026. Menurutnya, jeda waktu yang cukup panjang sejak laporan dibuat hingga tahap penyelidikan dimulai menimbulkan pertanyaan dari pihak pelapor.
Hingga saat ini, pihak pelapor mengaku baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 tertanggal 13 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyidik berencana mengirimkan undangan klarifikasi kepada terlapor berinisial IK.
Namun hingga Maret 2026, tim kuasa hukum menyatakan belum memperoleh informasi lanjutan mengenai hasil pemeriksaan terhadap terlapor.
“Kami beberapa kali menanyakan perkembangan perkara kepada penyidik melalui komunikasi WhatsApp. Jawaban yang kami terima umumnya berkaitan dengan alasan administratif maupun kegiatan operasional,” kata Donny.
Dalam komunikasi terakhir pada 11 Maret 2026, lanjutnya, penyidik menyampaikan bahwa dokumen SP2HP fisik telah dikirimkan ke alamat pelapor. Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku masih menunggu salinan digital yang sebelumnya dijanjikan.
Tim kuasa hukum menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelapor. Selain itu, kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi persepsi publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Pelapor menyatakan dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian bagi PT Ria Guna Mulia. Karena itu, pihaknya berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan asas peradilan yang cepat dan berkeadilan.
Saat dikonfirmasi, pihak Polres Metro Bekasi belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan redaksi viraltimes.id melalui aplikasi WhatsApp ke nomor +62 812-1228-8444 hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.
Tim kuasa hukum dari Subur Jaya Law Firm dan Pusat Bantuan Hukum FERADI WPI menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka juga membuka kemungkinan melakukan koordinasi dengan instansi pengawas internal kepolisian apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan signifikan.
Media ini membuka ruang hak jawab kepada semua pihak yang berkepentingan terkait pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
















Users Today : 323
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 5044
Users This Month : 13109