Diduga Terjadi Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Korban Berinisial “Ratna” Merasa Dirugikan

Oplus_131072
DK86- BREAKING NEWS

Delikkasus96.com|`Kabupaten Sukabumi – Seorang perempuan yang diketahui berinisial Neng mengaku menjadi korban dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran aib melalui media sosial. Tiktok Dan FB Dugaan tersebut dilakukan melalui sebuah akun di aplikasi TikTok dengan nama akun “Kapal Api”. Oleh seseorang bernama Soleh

Oplus_131072

Menurut informasi yang dihimpun, konten yang diunggah oleh akun tersebut diduga memuat pernyataan maupun informasi yang menyinggung dan menyebarluaskan hal yang bersifat pribadi terkait korban.

Akibatnya, korban merasa nama baiknya tercemar dan mengalami tekanan secara sosial karena informasi tersebut dapat diakses oleh banyak pengguna media sosial.

Korban yang berinisial Neng menyampaikan bahwa penyebaran konten tersebut telah merugikan dirinya secara moral maupun psikologis.

Ia berharap pihak yang mengunggah konten tersebut dapat bertanggung jawab atas perbuatannya serta menghentikan penyebaran informasi yang dianggap tidak benar dan merugikan dirinya.

Secara hukum, tindakan menyebarkan konten yang berpotensi merusak nama baik seseorang melalui media sosial tokdapat dikenakan ketentuan dalam Undang-

Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila terbukti memenuhi unsur pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.

Sejumlah pihak juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya, serta menghormati privasi dan martabat orang lain.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemilik akun yang dimaksud terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut. Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara bijak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kaperwil Jabar.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *