Delikkasus86.com, Jakarta Utara – Bangunan misterius yang diduga tidak mengantongi perizinan resmi nekat berdiri di Jalan Tawes, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, tepatnya di samping RS Sukmul, dalam kawasan Metland. Temuan ini mencuat setelah tim investigasi turun langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah kejanggalan mencolok yang mengarah pada praktik pembiaran sistematis dan pelanggaran hukum yang terang-terangan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, tim bertemu dengan seorang mandor proyek yang enggan menyebutkan identitas secara rinci, dan malah mengarahkan tim untuk menghubungi seseorang bernama Stevanus yang disebut sebagai atasan proyek. Anehnya, ketika Stevanus berhasil dihubungi, ia justru mengarahkan seluruh pertanyaan, termasuk dari pihak media, untuk menghubungi nomor +62 838-3288-3981—tanpa memberi penjelasan lebih lanjut.

Lebih mengejutkan lagi, kuat dugaan proyek ilegal ini mendapat “bekingan” dari oknum media yang didapati berada di dalam kantor pengelola Metland. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pihak pengelola mengetahui dan sengaja membiarkan pelanggaran ini terjadi?
Temuan Lapangan Menguatkan Dugaan Pelanggaran:
Tidak ditemukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di lokasi proyek.
Pekerja tidak menggunakan alat keselamatan kerja standar (helm, sepatu safety/K3).
Tidak ada papan proyek resmi sebagaimana diwajibkan dalam proyek pembangunan sah.
Keberadaan oknum media yang diduga memberi perlindungan terhadap aktivitas pembangunan ilegal tersebut.
Praktik semacam ini jelas mencoreng wibawa hukum dan aturan tata ruang di DKI Jakarta, khususnya di wilayah Tanjung Priok. Apalagi jika benar ada keterlibatan oknum wartawan yang justru berfungsi sebagai pelindung proyek liar, bukan sebagai pengawas sosial.
Pertanyaan Besar untuk Pemkot Jakarta Utara dan Satpol PP:
Mengapa pembangunan tanpa izin ini bisa berjalan bebas?
Siapa yang sebenarnya bermain di balik layar proyek ini?
Apakah benar ada pembiaran sistematis dan perlindungan dari oknum tertentu?
Masyarakat sekitar patut mempertanyakan dan menuntut transparansi atas keberadaan bangunan tersebut. Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi preseden buruk dan membuka ruang lebar untuk maraknya pembangunan liar di wilayah lain.
Pemerintah Kota Jakarta Utara dan aparat penegak hukum didesak untuk segera turun tangan, menyegel lokasi, dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengelola kawasan Metland serta pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran dan perlindungan.
Hukum harus tegak berdiri, bukan tunduk pada kekuasaan dan kepentingan oknum.
( Red )
















Users Today : 113
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 5020
Users This Month : 12330