SUKABUMI – Program pupuk bersubsidi yang bertujuan membantu meringankan beban petani diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hasil investigasi awak media, ditemukan indikasi pupuk subsidi disalurkan kepada kios yang diduga tidak memiliki izin resmi sebagai pengecer, kemudian diperjualbelikan dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian diketahui telah menunjuk Kios Al Hidayah yang berlokasi di Kampung Lebak Siuh RT 31 RW 11, Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, sebagai kios resmi penyalur pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Namun, di lapangan ditemukan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pendistribusian pupuk tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pupuk subsidi yang tidak ditebus oleh petani penerima diduga dialihkan kepada pihak lain untuk diperjualbelikan kembali dengan harga yang lebih tinggi. Pupuk jenis Urea dan NPK Phonska disebut menjadi komoditas yang paling banyak diperjualbelikan.
Saat ditemui awak media pada Jumat (12/6/2026), Marna, pemilik sebuah kios di Kampung Sangiang RT 27 RW 09, Desa Sukamaju, yang diduga bukan penyalur resmi pupuk subsidi, mengaku memperoleh pasokan pupuk dari Kios Al Hidayah.
“Kalau menebus dua karung sekitar Rp240 ribu. Karena harus ada keuntungan, kami jual lagi Rp6.000 per kilogram,” ujarnya.
Selain itu, praktik serupa diduga terjadi di kios milik Engkos yang berlokasi di Kampung Pamubutan RT 28 RW 09, Desa Cipetir. Engkos mengaku menjual pupuk subsidi secara eceran dengan harga berkisar antara Rp3.500 hingga Rp4.000 per kilogram.
Menurut Engkos, pupuk yang dijualnya merupakan titipan dari Kios Al Hidayah milik Dayat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Dayat selaku pemilik kios resmi Al Hidayah.
Pada awalnya Dayat membantah tudingan tersebut. Namun, dalam keterangannya ia mengakui adanya pengiriman pupuk ke lokasi lain dengan alasan biaya distribusi dan transportasi.
“Kalau diantar ke tempat lain tentu ada ongkos. Yang menjual eceran juga harus menggunakan kantong plastik. Tapi kami tidak pernah mengarahkan agar dijual mahal,” jelas Dayat.
Padahal, berdasarkan ketentuan pemerintah, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi jenis Urea ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram. Sementara hasil temuan di lapangan menunjukkan pupuk subsidi dijual dengan harga berkisar antara Rp3.500 hingga Rp6.000 per kilogram.
Perbedaan harga yang cukup signifikan tersebut memunculkan dugaan adanya keuntungan yang diperoleh pihak tertentu dari penjualan pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani yang berhak menerima bantuan pemerintah.
Menanggapi temuan tersebut, aktivis LSM BPPI, E. Andrea, mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara menyeluruh.
“Kami meminta pihak yang berwenang, baik pengawas program pupuk subsidi, kepolisian maupun kejaksaan, segera turun ke lapangan. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi dan penjualan di atas HET, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kesan pembiaran,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi harus diperketat guna memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh petani yang berhak dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan dari instansi terkait guna memperoleh klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi yang berkembang di lapangan.
Tim Investigasi
















Users Today : 521
Users Yesterday : 422
Users Last 7 days : 3505
Users This Month : 1343