BANDUNG – DELIKKASUS86.COM – Tim hukum FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm terlihat hadir di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana terkait Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.1 Desember 2025
Hadir dalam agenda tersebut:
Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.JKJ
Ketua Harian DPP sekaligus Waketum FERADI WPI, Advokat Andi Pramono, S.H., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ
Kepala Divisi DPP FERADI WPI sekaligus Ketua PBH Area, Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ
Wartawan Kawanjarinews.com sekaligus Kepala Divisi DPP FERADI WPI, Wilma Sribayu, S.H., C.MDF., C.JKJ., C.PFW
Ketua DPD Jawa Barat FERADI WPI sekaligus Waketum DPP, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., CPL, CMD, CH, CHT
Kehadiran tim hukum ini berkaitan dengan laporan dugaan pencatutan nama dan tanda tangan tanpa sepengetahuan korban, yang terjadi di wilayah hukum Jawa Barat.
“Pencatutan nama dan tanda tangan tanpa sepengetahuan korban sangat merugikan, baik terhadap nama baik maupun ketenangan pikiran korban. Kami mengapresiasi Ditreskrimum Polda Jabar yang menerima aduan kami secara profesional dan presisi,” ujar Andi Pramono.
Catatan Redaksi:
Redaksi menyatakan bahwa pemberitaan ini disusun secara berimbang serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.















Users Today : 642
Users Yesterday : 350
Users Last 7 days : 4414
Users This Month : 11718