Persidangan Aanmaning di Pengadilan Agama Klaten, Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Bertindak sebagai Kuasa Termohon

DK86- BREAKING NEWS

JATENG, KLATENDELIKKASUS86.COM – Selasa, 2 Desember 2025.Persidangan lanjutan Aanmaning kembali digelar di Pengadilan Agama Klaten, Jawa Tengah, dalam perkara Nomor 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt.

Hadir sebagai Kuasa Hukum Para Termohon, Advokat Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

Beliau didampingi oleh:

Mulyana, S.H. (Advokat Magang)

M. Arifin, S.H., M.H., S.Sos., M.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ. – Waketum III DPP FERADI WPI

Ketiganya hadir mewakili Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI sebagai Kuasa Termohon dalam agenda persidangan Aanmaning.

Kronologi Persidangan

Sidang pertama berlangsung pada Senin, 8 September 2025, namun ditunda untuk memberi ruang upaya mediasi di luar pengadilan. Sidang kemudian dilanjutkan pada 30 September 2025, namun kembali ditunda hingga Senin, 20 Oktober 2025.

Usai penundaan tersebut, Tim Kuasa Termohon dan pihak Pemohon melakukan pertemuan mediasi di luar pengadilan.

“Kami telah melayangkan surat kepada pihak Pemohon terkait pengajuan pelunasan khusus, dengan harapan perkara ini dapat diselesaikan melalui jalur mediasi,” ujar M. Arifin kepada awak media.

Selepas sidang, Advokat Donny Andretti mengungkapkan bahwa dirinya segera bertolak ke Semarang. Dirinya bersama tim dari FERADI WPI – Firma Hukum Subur Jaya & Rekan dijadwalkan mendampingi klien dalam pemeriksaan di Bidang PROPAM Polda Jawa Tengah.

Pemeriksaan tersebut terkait laporan klien mengenai dugaan keterlibatan oknum Kanit Polsek Banjarsari, Surakarta, berinisial “H”, yang diduga menjadi beking oknum debt collector. Oknum tersebut diduga ikut serta dalam perampasan unit debitur di jalan serta menitipkan unit tersebut di area Polsek Banjarsari Surakarta, yang diduga berdasarkan arahan Kanit Polsek.

Sebagai media yang menjunjung kode etik dan keberimbangan informasi, DELIKKASUS86.COM membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *