JATENG, KLATEN – DELIKKASUS86.COM – Selasa, 2 Desember 2025.Di Pengadilan Agama Klaten, Jawa Tengah, Advokat Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan atas hasil persidangan Aanmaning kali ini.
Pada agenda persidangan tersebut, Pemohon menyampaikan kepada Ibu Hakim Ketua P.A. Klaten bahwa pihaknya akan mencabut permohonan Aanmaning dengan Nomor Perkara 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai rahasia kemenangan yang membuat pihak lawan memilih mencabut permohonan terhadap klien dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, Advokat Donny memberikan pernyataan tegas.
“Kemenangan adalah pemberian dari Tuhan. Sikap hati kita ketika menangani perkara sangat menentukan hasil akhirnya. Saya senantiasa mengakui Tuhan dalam setiap langkah saya, dan hati saya mengandalkan Tuhan.
Sehingga ketika perkara yang saya tangani menang dan klien puas, saya sadar bahwa itu bukan karena kuat dan gagah saya, melainkan anugerah Tuhan,” ujar Pengacara Kawakan Donny Andretti.
Beliau menambahkan, “Saya juga selalu menekankan kepada seluruh anggota dan pengurus organisasi yang saya pimpin agar dalam menangani perkara senantiasa berintegritas dan mengawali semuanya dengan doa.”
Sejumlah besar perkara telah berhasil dimenangkan oleh Advokat Donny Andretti—baik melalui persidangan, mediasi, restorative justice di kepolisian, hingga pencabutan perkara. Track record lengkapnya dapat ditemukan melalui internet, Google, media sosial, maupun pemberitaan online.
Salah satu kemenangan yang paling berkesan adalah ketika tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI memperjuangkan nasib seorang klien yang telah divonis penjara 10 tahun.
Ketika perkara tersebut memasuki tahap kasasi dan klien mempercayakan penanganannya kepada Advokat Donny Andretti, hasilnya luar biasa: putusan kasasi mengurangi pidana hampir lima (5) tahun.
Keluarga dan klien kemudian meminta agar upaya hukum dilanjutkan ke Peninjauan Kembali (P.K.) dan kembali mempercayakan perkara tersebut kepada Advokat Donny. Perjalanan perkara ini dapat dilihat di SIPP PN Sukadana dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN.Sdn, atas nama M. Umar bin Tholib.
“Saya mengucap syukur atas banyaknya perkara yang berhasil dimenangkan. Saya percaya semua ini karena Tuhan. Saya juga berterima kasih kepada tim Firma Hukum Subur Jaya dan para rekanan di FERADI WPI yang selama ini membantu saya di balik layar,” tutur Donny Andretti menutup pernyataannya.















Users Today : 615
Users Yesterday : 350
Users Last 7 days : 4387
Users This Month : 11691