Kasus Dugaan Pencurian Sawit di PTPN Mantadulu, Barang Bukti Diduga Hilang

A pile of palm oil fruits. Used to produce palm oil. Cause of devastating effects to the tropical rain forrest due to clearance of the rain forrest. Malaysia, 2013
DK86- BREAKING NEWS

 

Luwu Timur, Delikkasus86.com – Kasus dugaan pencurian buah sawit di lahan PTPN Mantadulu yang terjadi pada 7 Oktober 2025 dan telah dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada 14 Oktober 2025, kini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, barang bukti berupa buah sawit yang sebelumnya diamankan, kini dilaporkan sebagian besar telah hilang.

 

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa kasus tersebut memang telah diproses oleh pihak kepolisian. Namun, ia mempertanyakan kejelasan penanganan barang bukti.

 

“Kalau memang kasusnya diproses, kenapa barang bukti yang diamankan itu sebagian besar sudah tidak ada? Tersisa hanya beberapa tandan saja. Kami dengar kabar, entah benar atau tidak, katanya sawit itu dibawa ke pabrik di Burau.
Seharusnya kan barang bukti tidak boleh dipindahkan, apalagi dijual, mau busuk atau tidak tetap harus disimpan,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, Wahyu Al Ayubi, Anggota Divisi Investigasi Lembaga Advokasi dan Kajian Hukum Indonesian (Lak Ham Indonesia), yang turut menyoroti persoalan ini mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran mendalam.

“Kami sudah menerima informasinya dan akan melakukan investigasi lapangan dangan melakukan penelusuran mendalam hasilnya akan kami laporkan ke DPP Lak HAM INDONESIA” ujar Wahyu

Ia menegaskan, hilangnya barang bukti dalam sebuah proses hukum merupakan hal serius.

“Kalau barang bukti sudah tidak ada, bagaimana kasusnya bisa berjalan? Ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tegasnya.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi terbuka baik pihak PTPN Mantadulu, maupun pihak kepolisian polres Luwu Timur

 

Untuk diketahui penghilangan barang bukti diatur dalam beberapa pasal di KUHP, terutama Pasal 221 KUHP yang termasuk dalam kategori obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum, serta Pasal 278 KUHP yang berkaitan dengan penghilangan alat bukti. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal sembilan bulan untuk Pasal 221 dan pidana penjara maksimal empat tahun untuk Pasal 278.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *