Dilikkasuss86.com – Jumat 27 Februari 2026 – Seorang wanita bernama Nyoya Vania yang mengaku sebagai korban dugaan pelecehan seksual berbasis elektronik menyatakan tidak menerima perlakuan yang dialaminya dan meminta agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial M yang disebut berasal dari Kalimantan Barat diduga mengirimkan pesan bernada seksual disertai foto tanpa busana yang memperlihatkan alat kelamin kepada korban yang berasal dari Bali melalui aplikasi WhatsApp dan media sosial.
Menurut keterangan yang diterima redaksi dari pihak korban, pengiriman pesan dan foto tersebut dilakukan tanpa persetujuan dan dinilai telah melanggar batas norma kesusilaan serta privasi. Nyoya Vania menyatakan dirinya merasa dilecehkan, dirugikan secara psikologis, dan tidak ingin kasus ini dianggap sepele.
“Saya tidak terima atas perlakuan tersebut dan meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” demikian pernyataan korban yang diterima redaksi.
Bukti dan Langkah Hukum
Korban mengaku telah mengamankan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan serta foto yang dikirimkan. Bukti tersebut rencananya akan dijadikan dasar untuk melaporkan dugaan tindak pidana ini kepada aparat penegak hukum.
Secara hukum, tindakan pengiriman konten bermuatan seksual tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain itu, distribusi konten asusila melalui media elektronik juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terduga pelaku. Oleh karena itu, redaksi menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa hukum. Setiap bentuk komunikasi yang melanggar norma kesusilaan dan hak privasi orang lain dapat berimplikasi pidana apabila terbukti secara hukum.
Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini sesuai prinsip jurnalisme berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.
sumber berita.ibu Vania.
penulis.David emman.SE















Users Today : 545
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4697
Users This Month : 12762