NIAS UTARA, delikkasus86.com — Identitas Atalisi Zega yang memperkenalkan diri sebagai Kabiro Nias Utara dari media Sahabat TNI Polri menjadi sorotan setelah Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diperlihatkan justru mencantumkan jabatan berbeda.
KTA Nomor 80726/STP/2026 yang diberikan langsung oleh Atalisi Zega mencantumkan:
Nama: ATALISI ZEGA
Jabatan: KABIRO KABUPATEN KEPULAUAN NIAS
Media: SAHABAT TNI POLRI
Perbedaannya terang: yang diperkenalkan Kabiro Nias Utara, sementara KTA menulis Kabiro Kabupaten Kepulauan Nias.
Saat perbedaan tersebut dikonfirmasi, Atalisi Zega menjawab:
“Cek kebenaran di box Redaksi.”
Jawaban tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih sederhana: jabatan mana yang sebenarnya?
Bukan Menuduh, Tetapi Ada Yang Harus Dijelaskan
Redaksi tidak menyimpulkan KTA tersebut palsu. Redaksi juga tidak menuduh Atalisi Zega melakukan pelanggaran.
Namun, ketika seseorang menggunakan identitas sebuah media dan memperkenalkan diri dengan jabatan tertentu, perbedaan antara ucapan dan dokumen identitas wajar untuk diverifikasi.
Jika benar Kabiro Nias Utara, apa dasar pengangkatannya?
Jika “Kabiro Kabupaten Kepulauan Nias” merupakan nomenklatur resmi, apa maksud dan wilayah kerjanya?
Publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas.
Nama “Sahabat TNI Polri” Ikut Dipertanyakan
Persoalan berikutnya adalah nama media Sahabat TNI Polri.
Redaksi tidak menyatakan bahwa nama tersebut otomatis dilarang oleh UU Pers.
Namun penggunaan nama tersebut tetap layak dimintakan penjelasan karena Dewan Pers memiliki Seruan Nomor 01/Seruan-DP/2014 tentang Penggunaan Nama Penerbitan Pers, yang membahas penggunaan nama penerbitan yang menyerupai lembaga pemerintahan, penegak hukum, atau lembaga sosial publik. Seruan tersebut tercatat berstatus berlaku.
Dalam persyaratan pendataan perusahaan pers Dewan Pers juga terdapat ketentuan bahwa nama media tidak mengandung, mencerminkan, atau menyerupai lembaga resmi negara.
Karena itu, pertanyaannya bukan sekadar apakah kata “TNI” dan “Polri” dilarang.
Pertanyaannya:
Apa dasar penggunaan nama “Sahabat TNI Polri”?
Apakah nama tersebut telah memenuhi ketentuan pendataan perusahaan pers Dewan Pers?
Apakah penggunaan nama tersebut tidak menimbulkan kesan bahwa media merupakan bagian, representasi, atau memiliki hubungan resmi dengan institusi TNI maupun Polri?
Dalam komunikasi, pihak yang mengaku sebagai penasehat Sahabat TNI Polri juga dimintai penjelasan mengenai nama media tersebut menjawab
“Perihal nama media Sahabat TNI Polri, apakah ada larangan dalam UU Pers dan/atau dilarang di aturan?” pungkasnya.
Pertanyaan tersebut penting karena jawaban “tidak dilarang secara eksplisit dalam UU Pers” tidak serta-merta menjawab apakah sebuah nama telah memenuhi seluruh persyaratan pendataan perusahaan pers Dewan Pers.
Keduanya merupakan persoalan yang berbeda.
Publik Berhak Mendapat Kejelasan
Kini ada dua persoalan yang menunggu jawaban.
Pertama, soal identitas dan jabatan Atalisi Zega: Kabiro Nias Utara atau Kabiro Kabupaten Kepulauan Nias?
Kedua, soal nama media: apa dasar penggunaan nama “Sahabat TNI Polri” dan bagaimana kesesuaiannya dengan ketentuan Dewan Pers?
Redaksi tidak sedang menghakimi.
Tetapi media yang membawa nama pers tentu harus siap ketika identitas, jabatan, dan nama medianya diverifikasi.
Jika jabatan benar, jelaskan.
Jika nomenklatur KTA berbeda karena alasan internal, jelaskan.
Jika nama Sahabat TNI Polri telah memenuhi ketentuan, tunjukkan dasar dan statusnya.
Tidak perlu perang pernyataan. Cukup fakta, dokumen, dan klarifikasi.
Redaksi delikkasus86.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Atalisi Zega serta manajemen Sahabat TNI Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: K. Laia
















Users Today : 539
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 6576
Users This Month : 1450