JAWA TENGAH – DELIKKASUS86.COM — Kuasa hukum Zidan dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI, yakni M. Arifin, S.H., M.H., kembali mendatangi Polsek Banjarsari Surakarta untuk menindaklanjuti proses pengambilan kendaraan milik kliennya, sebuah Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi AD 1346 QP, yang sebelumnya dititipkan di Polsek atas saran Kanit Reskrim AKP Herawan.Rabu, 15 Oktober 2025
Menurut Arifin, kedatangannya kali ini bertujuan agar mobil kliennya dapat segera dibawa pulang setelah beberapa hari berada di area Polsek. Namun, proses tersebut terkendala karena setir mobil dikunci dengan kunci tambahan oleh oknum debt collector (DC) yang sebelumnya menguasai kendaraan tersebut.
“Awalnya, kendaraan memang diminta dititipkan di Polsek oleh Pak Kanit. Tapi pertanyaannya, kalau memang dititipkan, mengapa setirnya malah dikunci tambahan? Akibatnya, ketika klien kami ingin mengambil kendaraan, mereka kesulitan karena DC yang membawa kunci setir tidak ada di lokasi,” ujar Arifin saat ditemui di Polsek Banjarsari, Rabu (15/10).
Arifin menjelaskan bahwa saat pihaknya menghadapi kendala tersebut, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., turut memantau situasi dari jarak jauh dan memberikan arahan langsung melalui komunikasi pribadi.
“Pimpinan kami, Bapak Pengacara Donny Andretti, memberi masukan kepada kami agar berkoordinasi dengan Pak Kanit untuk membuka kunci setir menggunakan gerinda, karena anak kuncinya tidak ada. Setelah kami meminta izin dan difasilitasi oleh pihak Polsek, kunci setir akhirnya dapat dibuka dengan cara digerinda,” jelas Arifin.
Akibat kunci setir tambahan yang dipasang oleh oknum DC tersebut, pihak kuasa hukum dan timnya terpaksa menggunakan alat gerinda untuk membuka kunci setir agar kendaraan dapat dikeluarkan dari area Polsek. Proses penggerindaan dilakukan dengan seizin Kanit Reskrim AKP Herawan.
Namun, menurut keterangan Arifin, tindakan membuka kunci dengan gerinda menimbulkan percikan api yang mengenai bagian interior mobil, sehingga terjadi kerusakan ringan pada bagian dalam kendaraan. Selain kerugian materiil, kliennya juga mengalami kerugian ekonomi karena mobil tidak dapat digunakan selama empat hari penuh, sejak Sabtu hingga Rabu.
“Kunci setir besi tambahan itu membuat kami tidak bisa mengeluarkan mobil sama sekali. Karena pihak DC yang memasang kunci sekaligus memegang anak kuncinya tidak ada di tempat, akhirnya harus kami buka dengan cara digerinda. Akibatnya, percikan api mengenai interior mobil dan menimbulkan kerusakan. Padahal mobil itu berada di area Polsek, tempat yang seharusnya aman dan di bawah pengawasan kepolisian,” terang Arifin.
Arifin menegaskan bahwa pihaknya akan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut — baik oknum DC yang memasang kunci tambahan, maupun pihak pembiayaan yang diduga mengutus oknum DC, yakni Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta.
“Kami akan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyebabkan dugaan perampasan dan kerusakan mobil akibat tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum. Ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga tentang tegaknya kepastian hukum dan tanggung jawab aparat dalam menjaga barang titipan masyarakat di lingkungan kepolisian,” pungkas Arifin
Catatan Redaksi:
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta dan Polsek Banjarsari, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.















Users Today : 537
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4689
Users This Month : 12754