Langgar Wilayah Praktik = Malpraktik, Ancaman Pidana Menant

DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com – Afril 2026 – SUMATERA SELATAN — Advokat Raden Ayu Widya Sari melontarkan peringatan keras: praktik tenaga kesehatan tanpa izin dan melanggar wilayah kerja bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan malpraktik yang bisa langsung berujung pidana.
Dalam pernyataan tegasnya, ia menegaskan bahwa regulasi hukum di Indonesia sudah sangat jelas dan tidak memberi ruang abu-abu bagi pelanggar, baik dalam KUHP lama, KUHP baru, maupun undang-undang khusus sektor kesehatan.

KUHP: Kelalaian Bisa Berujung Penjara
Mengacu pada KUHP lama yang masih berlaku hingga 2026:
Pasal 359 KUHP: Kelalaian menyebabkan kematian, ancaman hingga 5 tahun penjara.
Pasal 360 KUHP: Kelalaian menyebabkan luka berat, ancaman serupa.

Pasal 361 KUHP: Hukuman diperberat 1/3 jika dilakukan dalam jabatan atau profesi.
“Ini dasar hukum umum. Bahkan tanpa aturan khusus pun, kelalaian tenaga medis bisa langsung dipidana,” tegasnya.

KUHP Baru: Sanksi Lebih Berat, Tanpa Kompromi
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai 2 Januari 2026, ancaman pidana semakin diperketat:
Pasal 438 ayat (2): Kelalaian menyebabkan kematian, ancaman hingga 9 tahun penjara.
Pasal 439: Praktik tenaga kesehatan tanpa izin, ancaman hingga 5 tahun penjara.

UU Kesehatan: “Langsung Tembak” Praktik Ilegal
Lebih tajam lagi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai lex specialis langsung menjerat praktik ilegal:
Pasal 439: Bukan tenaga kesehatan tapi berpraktik, ancaman 5 tahun atau denda Rp500 juta.

Pasal 440: Kelalaian tenaga medis hingga menyebabkan kematian, ancaman sama.
Pasal 441: Mengaku atau menampilkan diri sebagai nakes berizin tanpa STR/SIP, pidana 5 tahun atau denda Rp500 juta.
Pasal 313: Praktik tanpa STR/SIP dikenai sanksi administratif.

Tegas: Langgar Wilayah = Malpraktik
Menurut Widya, akar persoalan sering dianggap sepele: izin wilayah praktik.
Tenaga kesehatan wajib memiliki STR dan SIP.
SIP hanya berlaku sesuai wilayah yang ditetapkan Dinas Kesehatan.

Praktik di luar wilayah tanpa izin = pelanggaran hukum.
“Begitu melanggar wilayah dan tidak punya izin, itu sudah masuk kategori malpraktik. Tidak ada alasan pembenar,” tegasnya.
Delik Biasa: Aparat Tak Perlu Tunggu Laporan
Ia menegaskan, pelanggaran ini adalah delik biasa. Artinya, aparat penegak hukum wajib bertindak tanpa menunggu laporan masyarakat.

“Polisi dan Dinas Kesehatan tidak boleh diam. Ada atau tidak korban, ini pelanggaran serius terhadap hukum dan keselamatan publik,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Raden Ayu Widya Sari memastikan akan mengawal ketat setiap kasus praktik ilegal di sektor kesehatan.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Ini menyangkut nyawa. Saya pastikan akan kawal sampai tuntas,” pungkasnya tegas.

Redaksi: David E.SE

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *