Oleh: Rizky
Tangisan anak-anak dan para pendidik di sebuah yayasan pendidikan di Kabupaten Garut seharusnya menjadi alarm keras bagi negara. Bukan karena mereka menuntut fasilitas mewah, melainkan karena mereka kehilangan hal paling mendasar: hak untuk belajar dan mengajar. Aktivitas pendidikan terhenti setelah akses ke sekolah mereka digembok akibat persoalan status lahan.
Yayasan tersebut bukan lembaga baru. Ia telah berdiri sejak 1976 dan selama hampir lima dekade mengabdikan diri dalam bidang pendidikan, sosial, dan dakwah. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pengelola yayasan, tanah tempat sekolah dan fasilitas sosial itu berdiri telah berstatus tanah wakaf sejak 1991.
Namun persoalan muncul ketika pada tahun 2025 terbit sertifikat kepemilikan atas lahan yang sama atas nama pihak lain. Informasi yang beredar menyebutkan sertifikat tersebut berkaitan dengan transaksi dengan seorang pengusaha lokal. Di sinilah publik mulai mempertanyakan bagaimana mungkin tanah wakaf yang secara hukum dan syariat tidak dapat diperjualbelikan bisa berubah status di atas kertas.
Dalam sistem hukum Indonesia, tanah wakaf memiliki kedudukan khusus. Ia bukan sekadar aset, tetapi amanah yang diperuntukkan bagi kepentingan umat dan kepentingan sosial jangka panjang. Karena itu, perlindungan administrasi terhadap tanah wakaf seharusnya lebih ketat dibandingkan tanah biasa. Jika terjadi penerbitan sertifikat baru atas tanah wakaf, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya para pihak yang bertransaksi, tetapi juga mekanisme pengawasan dalam administrasi pertanahan.
Masalah ini juga tidak bisa dilihat semata sebagai konflik kepemilikan. Dampak nyatanya langsung dirasakan oleh anak-anak yang kehilangan ruang belajar dan para pendidik yang tidak dapat menjalankan tugasnya. Di titik inilah negara seharusnya hadir, bukan sekadar sebagai wasit dalam sengketa, tetapi sebagai pelindung hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Yayasan yang terdampak selama ini dikenal aktif mengelola sekolah gratis, panti asuhan, masjid, dan pesantren. Seluruh kegiatan itu berlandaskan pada semangat pelayanan sosial dan keagamaan. Ketika lembaga seperti ini terhambat oleh persoalan administrasi pertanahan, yang terancam bukan hanya aset fisik, tetapi juga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak boleh berlarut-larut. Pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan seluruh pihak terkait perlu membuka prosesnya secara transparan dan adil. Yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas sebidang tanah, tetapi masa depan anak-anak dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Jika tanah wakaf yang telah puluhan tahun dimanfaatkan untuk pendidikan dan sosial saja dapat berubah status tanpa kejelasan, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan sejauh mana negara benar-benar melindungi aset umat dan hak-hak dasar warganya.
















Users Today : 364
Users Yesterday : 401
Users Last 7 days : 3214
Users This Month : 1864