Peleburan Aluminium di Kampung Sampora Diduga Tak Berizin, KLH Banten Desak Pihak Gakkum Lakukan Pemeriksaan

DK86- BREAKING NEWS

Delikkasus86 com Lebak/Aktivitas pembakaran dan peleburan aluminium foil berbasis risiko di Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, kini tengah menjadi sorotan tajam.

Praktik usaha yang diduga ilegal ini diyakini menjadi pemicu utama pencemaran lingkungan yang parah dan mengancam kelestarian ekosistem di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi peleburan tersebut tersembunyi di tengah area perkebunan, tepatnya di Kampung Sampora.

Lokasi yang terisolasi ini diduga sengaja dipilih untuk menyamarkan aktivitas pembakaran.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lapak tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial IR, dengan penanggung jawab operasional berinisial TP, yang diduga merupakan oknum aparat aktif.

Tim media bersama Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Banten melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Selasa (20/01/2026).

Pemandangan di lokasi cukup memprihatinkan; kepulan asap tebal berwarna gelap tampak membumbung tinggi, menyebar bebas ke udara terbuka tanpa sistem filtrasi yang memadai.

Bau menyengat sisa pembakaran lembaran logam tercium jelas di radius sekitar lokasi.

NN, seorang pekerja yang menjadi orang kepercayaan di lokasi, mengonfirmasi bahwa aktivitas tersebut telah berjalan selama kurang lebih dua bulan.

“Baru sekitar dua bulan buka di sini, Pak. Ini punya Pak TP,” ungkap NN saat dikonfirmasi oleh awak media.

Namun, ketika disinggung mengenai legalitas dan dokumen perizinan, NN mengaku tidak tahu-menahu.

Ia menyatakan bahwa para pekerja sebenarnya merasa tidak tenang bekerja tanpa payung hukum yang jelas.

“Kalau soal izin langsung ke Pak TP saja. Sebetulnya kami juga ingin bekerja dengan nyaman kalau usahanya resmi dan punya legalitas,” tambahnya.

Menariknya, di hari yang sama, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilaporkan telah mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal terkait perizinan usaha tersebut.

Direktur KLH Banten, Ferry Anis Fuad, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengabaian terhadap izin usaha berbasis risiko adalah pelanggaran serius.

Mengingat peleburan aluminium masuk dalam kategori industri berbahaya, Ferry merinci setidaknya 17dokumen wajib yang harus dimiliki, mulai dari NIB sesuai KBLI, penapisan dokumen lingkungan Amdal/UKL-UPL, izin treatment B3, hingga Sertifikat Layak Operasi (SLO) , pertek B3,DLL

“Pemerintah tidak hanya berwenang menghentikan operasional, tetapi juga memproses hukum pemilik usaha. Pelaku dapat diancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah karena menjalankan usaha ilegal yang merusak lingkungan,” tegas Ferry.

Ferry menambahkan, KLH Banten akan terus mengawasi dan melakukan pembinaan agar pelaku usaha di wilayah Maja mematuhi prosedur hukum.

Ketegasan ini diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan permanen serta melindungi kesehatan masyarakat dari polusi logam berat yang dihasilkan oleh pembakaran ilegal, Ungkapnya

 

Mad/Jul

Wartawan: Nasional

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *