Pemkot Ambon Perpanjang Tanggap Darurat Pengungsi Korban Kebakaran Bentas

DK86- BREAKING NEWS

Ambon, 5 Juni 2025, Delikkasus86.com. – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon dan Dinas Sosial Kota Ambon memperpanjang waktu tanggap darurat bagi para pengungsi korban kebakaran pemukiman di Bentas. Perpanjangan waktu tanggap darurat ini dilakukan selama 14 hari ke depan.

Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kota Ambon, Frits Tatipikalawan, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu tanggap darurat ini dilakukan karena proses pengurusan surat-surat data pribadi dan kepemilikan rumah dan tanah belum terselesaikan oleh pihak korban bencana kebakaran pemukiman.

Selama masa tanggap darurat tahap II ini, pemerintah kota akan tetap menyiapkan pelayanan makanan, air bersih, MCK, dan tempat tidur bagi para pengungsi. Pemerintah juga mengharapkan semua pengungsi untuk menyiapkan administrasi yang lengkap, sehingga dapat digunakan untuk mengeluarkan semua hak-hak yang diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Frits juga meminta kepada seluruh pengungsi untuk melihat legalitas tempat tinggal mereka, dan bagi yang tidak memiliki sertifikat hak milik, pemerintah kota akan memberikan bantuan berupa kasur, tikar gulung, dan bahan makanan lainnya.

Sementara itu, Kasie Linjambansos Dinas Sosial Kota Ambon, Mad Payapo, mengatakan bahwa Dinsos Kota Ambon akan memberikan bantuan berupa kompor dan peralatan dapur lainnya setelah masa tanggap darurat tahap II ini dinyatakan selesai.

Setelah pemberian arahan kepada para pengungsi, BPBD Kota Ambon dan Dinas Sosial Kota Ambon langsung menyerahkan bantuan sembako yang dikumpulkan di posko penanggulangan bencana kebakaran.

Penulis : Jusuf Porwaila SH.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *