Dilikkasus86.com – Tangerang – Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menilai penertiban yang telah dilakukan pemerintah belum memberikan hasil yang bertahan lama karena sebagian PKL dilaporkan kembali beraktivitas di lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan .Senin 29 Juni 2026
Menurut warga, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan penertiban dan pengawasan di lapangan. Mereka berharap Pemerintah Kota Tangerang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan penataan PKL, termasuk koordinasi antarinstansi yang bertanggung jawab.
Warga menyampaikan bahwa kawasan GOR Gondrong merupakan fasilitas umum yang semestinya dapat dimanfaatkan masyarakat secara tertib, aman, dan nyaman. Karena itu, mereka berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga menyusun langkah penataan yang konsisten dan berkelanjutan agar permasalahan tidak terus berulang.
Menurut warga, keberhasilan penataan tidak hanya diukur dari pelaksanaan operasi penertiban, tetapi juga dari hasil jangka panjang, termasuk pengawasan, pembinaan, dan penegakan aturan yang dilakukan secara adil serta sesuai ketentuan hukum.
Sebagai dasar hukum, tugas pemerintah daerah dan Satpol PP antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja mengatur bahwa Satpol PP bertugas menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Warga juga berharap Pemerintah Kota Tangerang menyampaikan secara terbuka langkah-langkah yang telah dilakukan dan rencana tindak lanjut untuk mengatasi persoalan PKL di kawasan GOR Gondrong. Menurut mereka, transparansi dan komunikasi yang baik dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penataan.
Masyarakat menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bertujuan mendorong peningkatan pelayanan publik dan efektivitas penegakan aturan, sehingga kawasan GOR Gondrong dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya sebagai fasilitas umum yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Redaksi : David E, SE

















Users Today : 19
Users Yesterday : 538
Users Last 7 days : 3541
Users This Month : 1379