CARINGIN – Menjelang berakhirnya masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Masa Bhakti 2026–2034 di Aula Kantor Desa Tangkil, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Tangkil H. Acep Awaluddin, perwakilan Kecamatan Caringin, perwakilan Polsek Caringin, Ketua RT dan RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat lainnya.
Musyawarah Desa digelar sebagai tahapan awal pengisian anggota BPD menjelang berakhirnya masa jabatan BPD sebelumnya. Dalam forum tersebut, peserta secara musyawarah mufakat menyepakati pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Masa Bhakti 2026–2034.
Kepala Desa Tangkil, H. Acep Awaluddin, mengatakan pelaksanaan Musyawarah Desa pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa menjelang berakhirnya masa keanggotaan BPD.
”Musdes ini kami laksanakan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor mengenai tahapan pengisian keanggotaan BPD Masa Bhakti 2026–2034. Seluruh proses harus dilaksanakan sesuai asas demokrasi, transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan,” ujar H. Acep Awaluddin Kepada Pakar Selasa 28 July 2026.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, panitia pengisian anggota BPD dibentuk melalui Musyawarah Desa dan berasal dari unsur Pemerintah Desa serta unsur masyarakat.
”Panitia yang dibentuk dalam Musdes ini berjumlah enam orang, terdiri atas tiga orang dari unsur Pemerintah Desa dan tiga orang dari unsur masyarakat, termasuk keterwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Panitia tersebut bertugas melaksanakan seluruh tahapan pengisian anggota BPD mulai dari sosialisasi, pendaftaran bakal calon, penelitian persyaratan administrasi, hingga pelaksanaan pengisian sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut H. Acep Awaluddin, BPD memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa bersama Kepala Desa.
”Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu, anggota BPD yang nantinya terpilih diharapkan memiliki integritas, memahami tugas dan tanggung jawabnya, serta mampu menjadi penyambung aspirasi masyarakat,” katanya.
Ia berharap seluruh tahapan pengisian anggota BPD dapat berjalan lancar, tertib, aman, dan kondusif sehingga menghasilkan anggota BPD yang berkualitas serta mampu bersinergi dengan pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan Desa Tangkil yang lebih maju.
Dalam Musyawarah Desa tersebut, panitia yang telah dibentuk selanjutnya akan melaksanakan tahapan sesuai jadwal, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, pembukaan pendaftaran bakal calon anggota BPD, penelitian persyaratan administrasi, hingga pelaksanaan mekanisme pengisian anggota BPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perwakilan Kecamatan Caringin Andriansyah mengapresiasi Pemerintah Desa Tangkil yang telah melaksanakan tahapan pengisian anggota BPD sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Menurutnya, keberadaan BPD merupakan mitra strategis Kepala Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan partisipatif.
Sementara itu, perwakilan Polsek Caringin AKP Soleh, mengimbau seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh tahapan pengisian anggota BPD berlangsung, sehingga proses dapat berjalan aman, damai, dan kondusif.
Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Tangkil berharap proses Pengisian Anggota BPD Masa Bhakti 2026–2034 dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menghasilkan anggota BPD yang profesional, berintegritas, serta mampu menjalankan fungsi legislasi desa, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, dan penyaluran aspirasi masyarakat secara optimal demi terwujudnya pemerintahan desa yang semakin maju, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Robby
















Users Today : 169
Users Yesterday : 861
Users Last 7 days : 5388
Users This Month : 17605