Sukabumi – Dugaan peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan hexymer kembali mencuat di wilayah Kota Sukabumi. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tersebut diduga terjadi di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Sindangsari, Kecamatan Lembursitu,
Lokasi yang ditunjuk dalam dokumentasi tampak berupa bangunan sederhana yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi. Peredaran obat keras ini dinilai sangat meresahkan masyarakat, terutama karena berpotensi menyasar kalangan remaja.
Obat jenis tramadol dan hexymer sendiri termasuk dalam kategori obat keras (golongan G) yang penggunaannya harus melalui resep dokter dan pengawasan tenaga medis.
Indonesia Daily
Sejumlah kasus serupa sebelumnya juga pernah diungkap aparat di wilayah Sukabumi kota
Pada awal tahun 2026, polisi berhasil mengamankan ribuan butir tramadol dan hexymer dari seorang pelaku di wilayah Lembursitu,
yang menjadi kejanggalan Mengapa setelah adanya tindakan dari Aparat penegak hukum Polresta Sukabumi tidak membuat Jera & saat ini bahwa peredaran obat ilegal tersebut masih terus terjadi.
Tak hanya itu, laporan lain menyebutkan bahwa peredaran obat keras di Sukabumi kerap dilakukan dengan berbagai modus, seperti berkedok warung atau toko kecil untuk menghindari pengawasan aparat.
Sumber Informasi Terpercaya
Secara hukum, peredaran obat tanpa izin edar melanggar Undang-Undang Kesehatan dan dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas tersebut, guna mencegah dampak buruk yang lebih luas, khususnya bagi generasi muda.
Kepala perwakilan wilayah Jawa Barat
















Users Today : 169
Users Yesterday : 514
Users Last 7 days : 3689
Users This Month : 2237