Polda NTT Bongkar Penyelundupan 180 Ribu Liter Solar Subsidi di Labuan Bajo

DK86- BREAKING NEWS

Kupang, NTT, DelikKasus86. Com., – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. Kasus besar ini melibatkan sebuah kapal pengangkut minyak yang beroperasi di perairan Labuan Bajo.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., memimpin langsung konferensi pers pada Rabu (3/9/2025) di Mapolda NTT. Turut hadir Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans R. Irawan, S.I.K., M.H., Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., serta Kabidpropam. Kapolda menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Polda NTT berkomitmen menjaga ketersediaan BBM bersubsidi untuk masyarakat. Tidak ada ruang bagi pihak yang coba mempermainkan distribusi demi keuntungan pribadi,” tegas Kapolda.

Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans R. Irawan menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan adanya transaksi ilegal BBM di sekitar Labuan Bajo. Tim Ditreskrimsus kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge) Sisar Matiti pada 2 Agustus 2025.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 180.000 liter biosolar di dalam kapal. Padahal, semestinya kapal tersebut memuat 220.000 liter. Selisih sekitar 40.000 liter telah dijual secara ilegal antara Maret hingga Juni 2025.

Dari hasil penjualan itu, diperkirakan keuntungan mencapai Rp1,8 miliar. Solar bersubsidi dijual dengan harga Rp16.000–Rp18.000 per liter kepada kapal-kapal pinisi di perairan Labuan Bajo,” ungkap Kombes Hans.

Polisi kini telah menetapkan dua tersangka, yaitu HK (34) selaku kapten kapal dan SF (25) kepala kamar mesin (KKM). Keduanya diduga terlibat aktif dalam praktik pengisian dan penjualan BBM bersubsidi tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kapal SPOB, dokumen kapal, sejumlah rekening bank, serta 180.000 liter biosolar. Dari pemeriksaan 15 saksi dan uji laboratorium, dipastikan bahwa BBM yang diamankan adalah solar subsidi. Modus operandi yang dijalankan yakni menjual BBM secara ilegal kepada kapal pinisi sebanyak 21 kali transaksi.

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah kejahatan serius yang merugikan masyarakat luas.

Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. Ini komitmen Polda NTT untuk melindungi rakyat dari praktik curang segelintir oknum,” ujarnya.

Kapolda juga mengajak masyarakat ikut serta mengawasi distribusi BBM bersubsidi. “Lautan kita luas, pengawasan penuh tantangan. Tetapi dengan sinergi aparat dan masyarakat, penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa kita hentikan. Kasus ini bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Penulis : Jusuf Porwaila SH

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *