Polres Bitung Bongkar Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Jenis Trihexypenidyl

DK86- BREAKING NEWS

BITUNGDELIKKASUS86.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran obat terlarang. Kali ini, mereka berhasil mengungkap kasus pengiriman ribuan butir obat keras jenis Trihexypenidyl yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Bitung.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman obat keras melalui jasa ekspedisi Lion Parcel. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 11.30 WITA, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka:

GB (26) ditangkap saat hendak mengambil paket di depan kantor jasa pengiriman Lion Parcel, Jln. Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

RH (25) diamankan di Lapas Kelas IIB Bitung, karena diduga sebagai pemesan utama obat keras tersebut dari dalam penjara.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita 1.443 butir obat Trihexypenidyl, serta dua unit handphone yang digunakan pelaku dalam transaksi, masing-masing Oppo A9 dan Vivo Y16.

Dalam keterangannya, IPTU Trivo Datukramat menjelaskan bahwa RH memesan obat keras tersebut melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal dan melakukan pembayaran sebesar Rp1.000.000 melalui aplikasi Dana.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi bagi peredaran obat tanpa izin.

Polres Bitung memastikan akan terus mengembangkan kasus ini demi membongkar jaringan peredaran obat keras yang meresahkan masyarakat.

 

Sumber : Humas Polres Bitung

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *