POTENSI MALADMINISTRASI, CV. Lahat Kaki Langit Diduga Tabrak Koridor Kerjasama Pengelolaan Parkir. 

DK86- BREAKING NEWS

 

LAHAT || Delikkasus86. Com – Transparansi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lahat kini menjadi sorotan tajam. Fokus utama tertuju pada operasional CV Lahat Kaki Langit, pihak ketiga yang ditunjuk sebagai mitra Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat.

 

 

Berdasarkan dokumen kerjasama yang ada, ruang lingkup kerja CV Lahat Kaki Langit bersifat spesifik dan terbatas, yakni hanya pengelolaan parkir di area bahu jalan. Namun, di lapangan, muncul indikasi kuat bahwa CV lahat Kaki langit ini telah melampaui kewenangannya dengan melakukan penagihan pajak parkir di lokasi-lokasi yang tidak termasuk dalam perjanjian.

 

 

Keterlibatan CV Lahat Kaki Langit dalam mengurusi sektor di luar bahu jalan dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap koridor kerjasama. Ironisnya, muncul laporan mengenai pencatutan nama Kepala Daerah untuk melegitimasi tindakan di luar prosedur tersebut.

 

 

“Jika CV Lahat Kaki Langit mengurusi sektor di luar bahu jalan, itu sudah keluar dari jalur hukum perjanjian. Apalagi jika sampai membawa-bawa nama Kepala Daerah, itu adalah pelanggaran administrasi yang sangat fatal,” tegas sumber internal yang memantau regulasi PAD.

 

 

Ancaman Kebocoran PAD di Tepian Ayek Lematang.” Kawasan Tepian Ayek Lematang memang diakui memiliki potensi besar sebagai penyumbang PAD. Namun, pengelolaan yang tidak disiplin dan tidak sesuai tupoksi justru menjadi bumerang.

 

Praktik pemungutan yang liar atau tidak sesuai penugasan resmi berpotensi besar menimbulkan kebocoran PAD yang merugikan keuangan daerah. Melihat kondisi ini, pemerintah daerah dan instansi terkait didesak untuk segera melakukan.

 

1. Memastikan personel di lapangan tidak memungut di luar area bahu jalan.

2. Audit Investigatif: Memeriksa kesesuaian setoran dengan realita pungutan di lapangan.

3. Meninjau kembali kelayakan CV Lahat Kaki Langit sebagai mitra kerja.

 

Jika terbukti terjadi penyimpangan yang sistematis, pemutusan kerjasama adalah langkah yang tidak bisa ditawar.

 

Tanpa evaluasi tegas, kerjasama ini bukan lagi menjadi solusi peningkatan PAD, melainkan pintu masuk bagi praktik maladministrasi yang merusak tatanan tata kelola keuangan Kabupaten Lahat.

 

Dengan terbitnya berita ini, makah Delikkasus86. Com akan menyampaikan surat resmi konfirmasi dan kelaripikasi pihak yang terkait Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat.

 

Rilis/DK86/Investigasi Nasional.

Amir Makmun, S.T., C.I.L.J

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *