Luwu Timur, Delikkasus86.com – Dugaan praktik penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Desa Sindu Agung, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kian menjadi sorotan publik setelah viral di berbagai pemberitaan dan perbincangan masyarakat.
Isu ini mencuat dan menjadi perhatian luas setelah sebelumnya diberitakan oleh media Batarapos.com terkait dugaan adanya praktik pengumpulan BBM subsidi dalam jumlah besar yang disebut-sebut berlangsung secara terstruktur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, redaksi menghimpun berbagai keterangan di lapangan. Sejumlah sumber menyebutkan, BBM subsidi diduga diperoleh melalui praktik pelangsiran dari sejumlah SPBU di wilayah sekitar, kemudian dikumpulkan di lokasi tertentu sebelum diduga kembali disalurkan kepada pihak lain dengan harga di atas ketentuan subsidi.
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, respons aparat penegak hukum (APH) menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai aparat belum memberikan keterangan resmi, bahkan dinilai “bungkam” karena hingga saat ini belum ada penjelasan terkait tindak lanjut atas dugaan tersebut.
Kapolsek Mangkutana IPTU Muh. Junus saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Luwu Timur untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak Polres, khususnya unit Tipidter, untuk bersama-sama turun ke lokasi. Informasinya tadi malam akan dilakukan pengecekan, namun hingga saat ini kami masih menunggu,” ujarnya, Jumat (27/03/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait langkah konkret di lapangan, mengingat isu ini menyangkut distribusi BBM subsidi yang berdampak langsung pada masyarakat.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Luwu Timur IPDA Yakob Lili hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi.
Redaksi mencatat, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak terkait sejak sebelum berita ini diterbitkan, namun hingga kini belum diperoleh jawaban resmi.
Secara regulasi, distribusi BBM subsidi diatur secara ketat oleh pemerintah. Penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman sanksi pidana bagi pihak yang terbukti melanggar.
Selain berpotensi melanggar hukum, praktik tersebut juga berdampak pada masyarakat luas, khususnya dalam hal ketersediaan BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi terkait hasil pengecekan lapangan maupun langkah penindakan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik.
Redaksi Delikkasus86.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.















Users Today : 110
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 5017
Users This Month : 12327