

Dilikkasus86.com – Selasa 23 Juli 2026 – Tangerang – Polemik yang berkembang terkait aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, semakin menjadi perhatian publik. Masyarakat kini mempertanyakan legalitas surat pernyataan yang disebut digunakan sebagai dasar pengajuan rekomendasi izin lokasi usaha kepada pihak kecamatan, sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses tersebut.
Warga menilai persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut aktivitas perdagangan PKL, melainkan telah berkembang menjadi isu transparansi, kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, serta dugaan adanya praktik-praktik yang perlu diklarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.
WARGA PERTANYAKAN SIAPA PEMBUAT SURAT PERNYATAAN
Pertanyaan pertama yang menjadi sorotan masyarakat adalah mengenai pihak yang menyusun dan menginisiasi surat pernyataan tersebut.
Warga meminta kejelasan mengenai kapasitas pihak yang membuat surat tersebut. Apakah bertindak sebagai pejabat yang berwenang, perwakilan resmi pedagang, tokoh masyarakat yang mendapat mandat, atau pihak lain yang tidak memiliki kewenangan administratif.
Menurut warga, apabila surat tersebut dijadikan dasar pengajuan rekomendasi kepada pemerintah, maka identitas, kewenangan, serta proses penyusunannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
WARGA MINTA PEMERIKSAAN KESESUAIAN DENGAN PERDA KOTA TANGERANG
Masyarakat juga meminta Pemerintah Kota Tangerang menjelaskan apakah keberadaan PKL di kawasan GOR Gondrong serta surat pernyataan yang beredar telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda), aturan penataan PKL, ketertiban umum, pemanfaatan fasilitas umum, dan peraturan lainnya yang berlaku.
Warga menegaskan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah sendiri.
Apabila ditemukan adanya prosedur yang tidak sesuai dengan aturan administrasi pemerintahan, masyarakat meminta dilakukan evaluasi secara terbuka.
SABER PUNGLI DAN APH DIMINTA TURUN TANGAN
Masyarakat juga meminta Tim Saber Pungli, Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, serta instansi terkait lainnya melakukan pendalaman apabila terdapat laporan, bukti, maupun informasi yang mengarah pada dugaan pungutan liar terhadap pedagang.
Warga mengaku memiliki sejumlah informasi berupa komunikasi dengan pedagang serta dokumen pembayaran yang menurut mereka perlu diverifikasi oleh aparat berwenang.
Masyarakat menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut harus diuji secara hukum agar diperoleh kepastian mengenai benar atau tidaknya dugaan yang berkembang.
APABILA DITEMUKAN UNSUR PIDANA
Warga menegaskan bahwa mereka tidak ingin mendahului proses hukum. Namun apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum, maka aparat diminta bertindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Apabila ditemukan dugaan pemalsuan surat atau penggunaan dokumen yang tidak sah, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan pemalsuan surat dalam KUHP.
Apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, maka dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap pihak yang memiliki kewenangan publik.
Apabila ditemukan dugaan pungutan liar yang merugikan pedagang, maka penanganannya dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Apabila ditemukan dugaan gratifikasi atau penerimaan keuntungan yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
WARGA SIAP MENJADI SAKSI DAN MENYERAHKAN BUKTI
Dalam perkembangan terbaru, sejumlah warga menyatakan siap memberikan keterangan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum.
Warga juga mengaku siap menyerahkan bukti berupa percakapan, informasi dari pedagang, serta dokumen yang mereka miliki melalui mekanisme hukum yang berlaku agar dapat diverifikasi dan diuji kebenarannya.
Menurut warga, langkah tersebut dilakukan demi memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara objektif dan tidak hanya berdasarkan opini maupun spekulasi.
WARGA MINTA SEMUA PIHAK DIPERIKSA TANPA PANDANG BULU
Masyarakat menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan polemik PKL GOR Gondrong, mulai dari pihak yang menyusun surat pernyataan, pihak yang mengumpulkan dukungan, pihak yang mengajukan rekomendasi, hingga pihak yang diduga menerima atau mengelola sejumlah pembayaran dari pedagang apabila memang ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
Warga menilai bahwa keterbukaan dan keberanian aparat dalam mengungkap fakta merupakan langkah penting untuk mengakhiri polemik yang telah lama menjadi perbincangan masyarakat.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami hanya meminta seluruh fakta dibuka secara terang-benderang. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas warga.
Hingga berita ini ditulis, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai legalitas surat pernyataan tersebut, dasar hukumnya, kesesuaiannya dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang, serta hasil penelusuran terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Warga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah demi menjaga kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintahan.
Redaksi David E, SE.
















Users Today : 521
Users Yesterday : 422
Users Last 7 days : 3505
Users This Month : 1343